PENDAHULUAN
Selama lima tahun terakhir, masa pemerintahan SBY – JK yang diharapkan dapat meneruskan agenda reformasi yang sudah di sepakati dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1999 ternyata belum memberikan perubahan yang berarti seperti yang diharapkan oleh Rakyat ketika menggulingkan pemerintahan otoritarian Orde Baru pada tahun 1998.
Saat ini kita sedang berada di penghujung masa jabatan pemerintahan SBY – JK yang akan berakhir pada bulan September 2009, sehingga layak dan harus kiranya kita melakukan evaluasi terhadap perjalanan pemerintahan ini untuk mengetahui sejauhmana sudah mereka yang dipilih oleh rakyat secara langsung pada Pemilu tahun 2004 telah menjalankan amanah yang mereka emban, sejauhmana sudah para pemimpin ini menunaikan janji yang dulu pada saat kampanye mereka dengung-dengungkan. Sekalipun secara legal formal, mekanisme evaluasi berada dalam kewenangan MPR RI, tidak ada salahnya juga jika kalangan masyarakat sipil membicarakan, mendiskusikan dan mengukur kinerja pemerintahan ini sehingga terjadi “balancing” sebab selama ini DPR dalam fungsi pengawasannya seringkali dihambat oleh “ikatan-ikatan politik” antara partai-partai yang mengisi legislatif dan sekaligus juga menjadi pendukung pemerintah, sementara partai oposisi masih belum jelas perannya dan cenderung kritisasi yang dilakukan hanya untuk meningkatkan nilai tawar politik dan memperjuangkan kepentingan elit partai saja.
Diskusi yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah SBY – JK harus juga kita imbangi dengan melakukan koreksi yang sama terhadap kinerja yang telah ditunjukkan oleh oleh DPR periode 2004 – 2009 sehingga kita dapat secara jelas melihat “tali-kelindan” yang menggelayuti seluruh kebijakan dan implementasi terhadap program pembangunan bangsa yang terasa jauh dari reformasi ini. Dengan mengukur kinerja pemerintahan ini kita mengharapkan dapat menemukan hal-hal apa saja yang sudah baik dan hal-hal apa saja yang mesti dirubah untuk masa-masa yang akan datang, bahkan melalui diskusi ini kita juga mungkin akan menemukan mereka yang sebenarnya menjadi penghianat bangsa yang mendomplengi pemerintahan dan telah bekerja secara diam-diam maupun transparan telah menghancurkan kedaulatan bangsa kita yang tercinta ini.
Oleh sebab itu, dalam rangka kegiatan ini, saya membuat beberapa catatan yang menurut saya penting sebagai mengkritisi jalannya pemerintah SBY – JK dan sudah barang tentu penilaian ini sangat terbuka untuk diperdebatkan karena berangkat dari “kacamata” yang saya gunakan. Barangkali apa yang saya paparkan dapat “mewarnai” pembacaan kita terhadap realitas dan fenomena ekonomi, sosial, politik, hukum dan budaya yang sedang berlangsung saat ini. Apalagi tahun 2009 ini adalah tahun politik dimana akan berlangsung “pesta demokrasi” berupa Pemilu 2009.
MELANGGENGKAN NEOLIBERALISME
Sementara itu, negara kita yang luas dan kaya, terutama di daerah-daerah ekstraksi sumber daya alam terjadi eksploitasi yang luar biasa tanpa memperhatikan kehidupan rakyat dan kelestarian lingkungan. Luas daratan yang diekstraksi minyak dan gasnya, digali mineralnya, ditebang hutan dan dipipa airnya secara besar-besaran, terus meningkat dari waktu ke waktu dan sebagian besar memasok kebutuhan asing. Akibatnya, bencana ekologis, seperti banjir, gempa, luapan lumpur dan kebakaran hutan makin sering terjadi dan meluas.
Jumlah perijinan dan konsesi yang diberikan tak terhitung jumlahnya. Di Kehutanan setidaknya hingga tahun 2006 terdapat 322 ijin HPH dengan luas lebih 28,78 juta hektar. Ada juga Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan besar terutama kelapa sawit yang hingga 2007 terdapat 266 ijin HTI dengan luas 10 juta ha[1]. Keduanya berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan menyingkirkan penduduk lokal dari kawasan hutan. Perkebunan skala besar tak kalah merusak bahkan hingga 2008 total lahan yang diberi ijin perkebunan kelapa sawit meliputi 7,8 juta ha. Dan konflik kebun sawit yang terjadi mencapai 576 konflik, baik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit[2]. Setiap departemen bahkan kelihatannya berlomba menerbitkan perijinan, tak peduli tumpang tindih dengan ijin lainnya, apalagi mempertimbangkan konflik antar sektor.
Prestasi pemerintah seringkali diasumsikan diukur berdasar banyaknya perijinan yang dikeluarkan masing-masing departemen dan berapa sumbangannya untuk APBN atau diukur berdasarkan seberapa banyak investasi asing yang masuk ke dalam negeri sedangkan biaya kerusakan dan pemiskinan selalu ditanggung oleh rakyat.
Di sektor perikanan, agenda liberalisasi perdagangan di sektor perikanan tahun 2008, lewat IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership), 51 produk perikanan Indonesia memperoleh pembebasan bea-masuk (0%) untuk ekspor ke Jepang. Belum lagi, UU No. 27 Tahun 2007 yang memberikan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir kepada kaum berduit ketimbang menyejahterakan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Belum lagi inisiatif daerah yang memperbolehkan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl).[3]
Pemenuhan energi tak kalah buruk, daerah kaya minyak, gas dan batubara juga mengalami krisis bahan bakar minyak dan listrik. Negara ini di bawah ancaman krisis BBM yang akut. Dua tahun lalu, cadangan batubara Indonesia mencapai 5,3 miliar ton, sekitar 83 persen cadangan batubara itu berada di Kalimantan, sisanya di wilayah Sumatera. Jika tingkat produksi batubara nasional mencapai 200 juta ton per tahun, maka cadangan batubara ini akan habis dalam 26,5 tahun[4], tetapi dengan jumlah pengerukan batubara yang tak terkontrol seperti saat ini, baik dari tambang yang berijin maupun ilegal, beberapa pihak meramalkan puncak produksi batubara bisa hanya 15 tahun lagi.
Potret diatas sebagai bukti bahwa warga Indonesia semakin merosot kemampuan bertahan hidupnya, karena pengurus Negara semakin nyata pilihan kebijakannya, mengorbankan keselamatan mereka demi melanggengkan kekuasaan (politik & finansial) rezim[5].
Ketimpangan yang dialami bangsa ini juga merupakan potret global terjadinya ketimpangan dalam kesejahteraan dan penguasaan asset antara segelintir orang dengan mayoritas rakyat di dunia. Kesejahteraan yang tinggi dinikmati oleh segelintir orang berlangsung karena penghisapan terhadap kekayaan alam dan modal sosial di negara-negara dunia ketiga atau negara yang lebih miskin, serta terhadap kelompok yang lebih rentan pada umumnya.
Penghisapan ekonomi di satu sisi dan pengrusakan lingkungan hidup di sisi lain telah menyebabkan terjadi krisis atau ancaman terhadap keberlangsungan tatanan dan sumber-sumber kehidupan rakyat, bencana ekologis terjadi dimana-mana dan pelangaran HAM. Situasi ini tidak mendapatkan respon yang positif dari dari Negara di era pemerintaan SBY – JK. Kekerasan masih terjadi dimana-mana, intimidasi dan kriminalisasi Negara kepada rakyat yang memperjuangkan hak-hak sipil dan politik terus saja berlangsung.
PENUTASAN KASUS PELANGGARAN HAM (IMPUNITY)
Sejauh ini pemerintah RI telah meratifikasi 6 instrumen HAM internasional utama, yaitu konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, ’84), konvensi hak-hak anak (CRC, ’90), konvensi anti penyiksaan (CAT, ’98), konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (ICERD, ’99), konvensi hak-hak sipil politik (ICCPR, '05) dan kovenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR, '05).
Namun kenyataannya proses ratifikasi instrumen HAM ini tidak berjalan mulus, seperti konvensi anti penyiksaan (CAT) akhirnya dilakukan setelah terlebih dahulu komunitas internasional melakukan tekanan terkait dengan berbagai dugaan penyiksaan yang terjadi di sekitar proses jajak pendapat Timor Timur medio 1999. Demikian juga ketika Indonesia akhirnya meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (ICERD), setelah dunia internasional melakukan kecaman luas atas kekerasan rasial yang terjadi pada kasus kerusuhan mei ’98 dan ratifikasi ‘kovenan kembar’ yang seharusnya dilakukan pada tahun 2004, baru selesai diproses paska penandatanganan Helsinki medio 2005. Meski secara kuantitas Indonesia cukup banyak meratifikasi instrumen HAM tersebut, namun implementasi secara hukum positif tampaknya belum banyak perubahan khususnya dalam legislasi, yudisial dan administrasi seperti yang dijamin pada UU No. 39/1999.
Tidak hanya itu, komitmen Indonesia untuk melawan impunitas juga masih dipertanyakan dengan belum diratifikasinya sebuah Statuta tentang ICC (Mahkamah Pidana Internasional). Ratifikasi yang direncanakan pada 2008 tak kunjung dilakukan, padahal instrumen ini bisa memaksimalkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini tidak berjalan efektif sesuai dengan standar fair trial internasional. Ratifikasi atas ICC jelas akan membawa terobosan atas kebuntuan dari penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Disisi lain, keterbukaan baru 10 tahun ini dikecap oleh masyarakat, saat ini mengalami hadangan dengan dibahas RUU Rahasia Negara. (RN). RUU RN menimbulkan pertanyaan di masyarakat, seolah ini bentuk blokade negara terhadap upaya pemberantasan korupsi dan tindak pelanggaran HAM, dimana akses informasi atas kejahatan tersebut dikuasai oleh pejabat negara. Sementara, beberapa ketentuan menyangkut RN ini telah tercatum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang implementasinya masih menunggu hingga 2010. Pembahasan RUU RN di tengah kesibukan anggota DPR dan pemerintah berkontestasi dalam pemilu 2009 pantas mengundang kekhawatiran. Kepentingan pragmatis politisi dalam pemilu dapat mengkaburkan nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia pada pembahasan RUU ini.
Minimnya realisasi komitmen dari pemerintahan SBY - JK telah menciptakan satu bentuk krisis yang mengakibatkan kemandegan dari progresivitas politik nasional, mengingat sebagai incumbent upaya SBY – JK dan DPR dalam merespon kasus-kasus pelanggaran HAM lebih banyak dibebani persaingan pencitraan politik dalam Pemilu 2009, atau jika tidak akan melemahkan lawan politik yang terkait pelanggaran HAM berat. Termasuk juga dalam penyelidikan atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir selama 5 tahun terakhir ini sistem peradilan Indonesia akhirnya berhasil membawa 4 terpidana dalam kasus kematian Munir. Namun keberhasilan tersebut tidak didukung dengan keputusan hukum yang bisa memvonis para pelau konspirasi pembunuhan Munir dengan dibebaskannya Muchdi Pr sebagai terdakwa kasus pembunuhan kontroversial ini. Selain itu indikasi keterlibatan BIN dalam kasus pembunuhan ini juga patut dipertanyakan, mengingat dalam persidangan-persidangan terdahulu dan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi kunci menyatakan secara kuat hadirnya unsur intelijen untuk menghilangkan nyawa Munir. Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh anggota BIN dalam persidangan Muchdi mengindikasikan institusi BIN tidak sepenuh hati bekerja bagi penuntasan kasus pembunuhan Munir. Negara sejauh ini belum belajar banyak dari kasus Munir untuk mendorong BIN sebagai organisasi intelejen dalam negara demokratis dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Kasus pembunuhan Munir membuktikan bahaya muncul bila BIN bisa memerintah dirinya sendiri. Idealnya BIN bekerja menghimpun informasi atas perintah dan untuk kepentingan Presiden (sebagai lembaga) serta mendapat kontrol ketat dari parlemen. KontraS memandang sistem peradilan Indonesia belum terbebas dari intervensi politik dalam penuntasan kasus tersebut, karena selama ini pengusutan kasus pelanggaran HAM di Indonesia hanya berhenti sampai di tingkat eksekutornya saja[6].
STAGNASI REFORMASI SEKTOR KEAMANAN
Reformasi TNI juga mendapat catatan khusus dalam hal ini. Perubahan yang dilakukan selama satu dekade tidak membawa banyak keberhasilan selain keberhasilan normatif. Beban sejarah militer Indonesia akhirnya menghambat proses transformasi kemajuan TNI dalam relasi-relasi eksternal yang lebih signifkan, khususnya berkaitan dengan masyarakat dan institusi negara lainnya.
Tidak luput menjadi perhatian kita bersama dengan penghapusan bisnis militer yang separuh hati. Aktivitas ini juga disoroti oleh banyak gerakan masyarakat sipil, ketika TNI dituntut untuk bersikap profesional khususnya dalam kemampuan mengelola anggaran dan menciptakan akuntablitas publik. Bisnis militer tidak bisa dijadikan langkah pembenaran untuk pemenuhan kesejahteraan prajurit serta pembiayaan logistik tempur yang terkait dengan pemenuhan alat utama sistem senjata (alutsista) yang berbiaya tinggi. Permasalahan klasik yang masih dihadapi oleh TNI di sini adalah bagaimana mengubah paradigma kebijakan pertahanan negara menuju profesionalisme militer sebagai alat pertahanan sesuai dengan perkembangan dunia pertahanan dan keamanan di abad 21.
Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah progresif di bidang reformasi TNI tanpa mengeluarkan biaya besar atau bahkan tanpa biaya sama sekali. Misalnya, mendukung proses-proses hukum atas kasus-kasus yang melibatkan perwira TNI, menertibkan bisnis legal dan illegal TNI, mengembalikan seluruh asset negara yang dikuasi TNI yang komersialisasikan. Dan melakukan mediasi atas konflik tanah antara warga vs TNI atau konflik perumahan antara purnawirawan vs TNI yang selama ini kerap diselesaikan dengan jalan kekerasan. Masalah anggaran seharusnya tak dijadikan alasan untuk terus menunda implementasi reformasi TNI dan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM masa lalu, termasuk juga reformasi terhadap Peradilan Militer yang sampai saat ini masih terjadi tarik menarik padahal sudah jelas bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum akan tetapi TNI masih saja melangengkan pelanggaran terhadap konstitusi terkait dengan Peradilan Militer ini.
Polri meraih kemajuan besar pada penanganan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, penyelesaikan kasus hukum mantan Kapolri Jenderal (purn) Rusdihardjo serta mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Suyitno Landung. Di luar kemajuan itu, Polri belum sepenuhnya lulus ujian pada penanganan kasus illegal logging. Perkembangan yang positif yang nampak adalah penurunan jumlah pelanggaran dan kriminalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian, penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat narkoba. Namun di sisi lain Polri masih menggunakan cara lunak dalam penindakan aparatnya yang melakukan kekerasan melalui mekanisme internal (Propam-Bidang Profesi dan Pengamanan) dengan sidang etik kepolisian. Kekerasan yang dilakukan polisi sering kali dipandang sebagai kesalahan prosedural operasi kerja dilapangan semata.
Kemajuan-kemajuan Polri masih dibayang-bayangi oleh kultur kekerasan warisan masa lalu ketika Polri di bawah ABRI. Aparat kepolisian masih menerapakan tindakan kekerasan berupa penembakan, perlakuan yang tidak manusiawi atau penyiksaan serta penahanan/penangkapan secara sewenang-wenang. Perlindungan warga negara dan penghormatan hak asasi manusia masih belum diterapkan secara maksimal. Reformasi di tubuh institusi lainnya seperti lembaga kepolisian juga masih membawa keraguan hingga kini. Perilaku tindak kekerasan yang acap ditampilkan polisi dalam aksi-aksi pengamanan unjuk rasa lebih banyak mencerminkan unsur kekerasan yang tidak berubah dari tahun ke tahun. Sudah seyogyanya polisi Indonesia menjadi kekuatan yang mengutamakan hukum dan ketertiban (law and order) yang diikuti dengan cerminan budaya perilaku profesionalitas yang menghormati nilai-nilai humanistis dan menghormati hak asasi manusia sebagai wujud aparat penegak hukum masa kini.
MENGORGANISIR INISIATIF PERUBAHAN NASIONAL
Reformasi merupakan jalan yang memberikan harapan perubahan bagi seluruh rakyat Indonesia menuju nasib yang lebih baik, terbebasnya dari penindasan, kemiskinan, kehancuran sumber-sumber kekayaan alam, bencana ekologis, perbaikan sistem politik yang adil, penegakan HAM dan lain sebagainya.
Pertarungan politik di Indonesia terutama pada Pemilu 2009 merupakan upaya kelompok-kelompok politik untuk mendapat access untuk menguasai secara terus menerus sumber daya politik untuk kepentingan-kepentingan kelompok politik tersebut. Manipulasi informasi, jargon-jargon serta money politik akan mendominasi watak politik para aktor, etika politik dan kepentingan rakyat akan berada pada posisi nomor dua dari tujuan politik para elit politik. Sekalipun demikian, sistem pemilu diharapkan mampu mengeliminasi karakter politik tersebut dan dapat melahirkan pemimpin yang perduli terhadap perubahan dan kepentingan masyarakat. Hal yang penting untuk diwaspadai adalah tampil dan sedang berusahanya aktor politik lama masuk ke dalam panggung politik lewat pemilu 2009.
Kita pahami bahwa cukup banyak juga kalangan yang sebenarnya sudah bosan dan jenuh dengan keadaan ini dan menginginkan perubahan, baik mereka yang berasal dari masyarakat sipil, buruh, tani, nelayan, kaum miskin kota, mahasiswa, guru, dokter, advokat, pejabat pemerintah, agamawan maupun dari kalangan militer dan kepolisian. Mereka-mereka yang memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan sebaiknya membangun sinergi bersama untuk memaksimalisasikan gagasan dan inisiatif bagi perubahan tersebut.
Terkait dengan itu, kita sudah seharusnya memiliki kejelian untuk mengidentifikasi kegelisahan dan berbagai inisiatif perubahan tersebut, kita harus mampu menjalin komunikasi dan menyatukan visi serta gerak langakah dan perjuangan sehingga menjadi seiring, dan kita juga harus mampu memperkuat ruang inisiatif ini sehingga menjadi lebih besar dan terorganisir untuk memastikan terus berlangsungnya perubahan menuju Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera di segala bidang kehidupan.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kekerasan negara diadopsi oleh masyarakat dan menjadi budaya yang hidup ditengah-tengah masyarakat, kesenjangan ekonomi politik seringkali memicu konflik. Masyarakat seringkali digeret dalam konflik kepentingan politik elit dengan mengeksploitasi perbedaan dan kesenjangan, sementara kredibilitas dan akuntabilitas penegakkan hukum kita masih lemah, oleh karenanya kami merekomendasikan beberapa hal:
- Meminta kepada masyarakat untuk dapat secara jeli menggunakan hak pilihnya dengan tidak lagi mau berdamai dengan mereka yang dikategorikan sebagai politisi busuk.
- Meminta kepada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon-calon legislatif yang mereka kenal baik sebagai pejuang hak-hak rakyat.
- Meminta kepada masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput untuk lebih mengekspresikan sikap politiknya secara kongkrit guna mendorong terjadinya perubahan.
- Meminta dukungan dari berbagai pihak, seperti dari pemerintah dan masyarakat luas untuk terus mempromosikan HAM dengan berbagai cara dan kemampuannya.
Jakarta, 2009
[1] Dan hanya 3,4 juta ha yang telah ditanami, sisanya? Diterlantarkan
[2]http://www.sawitwatch.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=63&Itemid=32
[3] Salahsatunya Kalimantan Timur, yang akan mengeluarkan 1200 an ijin
[4] http://www.antara.co.id/arc/2007/12/17/cadangan-batubara-terbukti-indonesia-capai-5-3-miliar-ton/
[5] Lihat wacana tanding Dewan Perubahan Nasional oleh Mai Jatam
[6] Dikutip dari catatan Edwin Partogi, KontraS 2009