Minggu, 19 Desember 2010

MENGORGANISIR BERBAGAI INISIATIF PERUBAHAN DALAM MELANJUTKAN REFORMASI YANG BERKEDAULATAN DAN BERKEADILAN


PENDAHULUAN

Selama lima tahun terakhir, masa pemerintahan SBY – JK yang diharapkan dapat meneruskan agenda reformasi yang sudah di sepakati dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1999 ternyata belum memberikan perubahan yang berarti seperti yang diharapkan oleh Rakyat ketika menggulingkan pemerintahan otoritarian Orde Baru pada tahun 1998.

Saat ini kita sedang berada di penghujung masa jabatan pemerintahan SBY – JK yang akan berakhir pada bulan September 2009, sehingga layak dan harus kiranya kita melakukan evaluasi terhadap perjalanan pemerintahan ini untuk mengetahui sejauhmana sudah mereka yang dipilih oleh rakyat secara langsung pada Pemilu tahun 2004 telah menjalankan amanah yang mereka emban, sejauhmana sudah para pemimpin ini menunaikan janji yang dulu pada saat kampanye mereka dengung-dengungkan. Sekalipun secara legal formal, mekanisme evaluasi berada dalam kewenangan MPR RI, tidak ada salahnya juga jika kalangan masyarakat sipil membicarakan, mendiskusikan dan mengukur kinerja pemerintahan ini sehingga terjadi “balancing” sebab selama ini DPR dalam fungsi pengawasannya seringkali dihambat oleh “ikatan-ikatan politik” antara partai-partai yang mengisi legislatif dan sekaligus juga menjadi pendukung pemerintah, sementara partai oposisi masih belum jelas perannya dan cenderung kritisasi yang dilakukan hanya untuk meningkatkan nilai tawar politik dan memperjuangkan kepentingan elit partai saja.

Diskusi yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah SBY – JK harus juga kita imbangi dengan melakukan koreksi yang sama terhadap kinerja yang telah ditunjukkan oleh oleh DPR periode 2004 – 2009 sehingga kita dapat secara jelas melihat “tali-kelindan” yang menggelayuti seluruh kebijakan dan implementasi terhadap program pembangunan bangsa yang terasa jauh dari reformasi ini. Dengan mengukur kinerja pemerintahan ini kita mengharapkan dapat menemukan hal-hal apa saja yang sudah baik dan hal-hal apa saja yang mesti dirubah untuk masa-masa yang akan datang, bahkan melalui diskusi ini kita juga mungkin akan menemukan mereka yang sebenarnya menjadi penghianat bangsa yang mendomplengi pemerintahan dan telah bekerja secara diam-diam maupun transparan telah menghancurkan kedaulatan bangsa kita yang tercinta ini.

Oleh sebab itu, dalam rangka kegiatan ini, saya membuat beberapa catatan yang menurut saya penting sebagai mengkritisi jalannya pemerintah SBY – JK dan sudah barang tentu penilaian ini sangat terbuka untuk diperdebatkan karena berangkat dari “kacamata” yang saya gunakan. Barangkali apa yang saya paparkan dapat “mewarnai” pembacaan kita terhadap realitas dan fenomena ekonomi, sosial, politik, hukum dan budaya yang sedang berlangsung saat ini. Apalagi tahun 2009 ini adalah tahun politik dimana akan berlangsung “pesta demokrasi” berupa Pemilu 2009.


MELANGGENGKAN NEOLIBERALISME

Sementara itu, negara kita yang luas dan kaya, terutama di daerah-daerah ekstraksi sumber daya alam terjadi eksploitasi yang luar biasa tanpa memperhatikan kehidupan rakyat dan kelestarian lingkungan. Luas daratan yang diekstraksi minyak dan gasnya, digali mineralnya, ditebang hutan dan dipipa airnya secara besar-besaran, terus meningkat dari waktu ke waktu  dan  sebagian besar memasok kebutuhan asing. Akibatnya, bencana ekologis, seperti banjir, gempa, luapan lumpur dan kebakaran hutan makin sering terjadi dan meluas.

Jumlah perijinan dan konsesi yang diberikan tak terhitung jumlahnya. Di Kehutanan setidaknya hingga tahun 2006 terdapat 322 ijin HPH dengan luas lebih 28,78 juta hektar. Ada juga Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan besar terutama kelapa sawit yang hingga 2007 terdapat 266 ijin HTI dengan luas 10 juta ha[1]. Keduanya berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan menyingkirkan penduduk lokal dari kawasan hutan. Perkebunan skala besar tak kalah merusak bahkan hingga 2008 total lahan yang diberi ijin perkebunan kelapa sawit meliputi 7,8 juta ha. Dan konflik  kebun sawit yang terjadi mencapai 576 konflik, baik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit[2]. Setiap departemen bahkan kelihatannya berlomba menerbitkan perijinan, tak peduli tumpang tindih dengan ijin lainnya, apalagi mempertimbangkan konflik antar sektor.

Prestasi pemerintah seringkali diasumsikan diukur berdasar banyaknya perijinan yang dikeluarkan masing-masing departemen dan berapa sumbangannya untuk APBN atau diukur berdasarkan seberapa banyak investasi asing yang masuk ke dalam negeri sedangkan biaya kerusakan dan pemiskinan selalu ditanggung oleh rakyat.

Di sektor perikanan, agenda liberalisasi perdagangan di sektor perikanan tahun 2008, lewat IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership), 51 produk perikanan Indonesia memperoleh pembebasan bea-masuk (0%) untuk ekspor ke Jepang. Belum lagi, UU No. 27 Tahun 2007 yang memberikan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir kepada kaum berduit ketimbang menyejahterakan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Belum lagi inisiatif daerah yang memperbolehkan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl).[3]

Pemenuhan energi tak kalah buruk, daerah kaya minyak, gas dan batubara juga mengalami krisis bahan bakar minyak dan listrik. Negara ini di bawah ancaman krisis BBM yang akut.  Dua tahun lalu, cadangan batubara Indonesia mencapai 5,3 miliar ton, sekitar 83 persen cadangan batubara itu berada di Kalimantan, sisanya di wilayah Sumatera. Jika tingkat produksi batubara nasional mencapai 200 juta ton per tahun, maka cadangan batubara ini akan habis dalam 26,5 tahun[4], tetapi dengan jumlah pengerukan batubara yang tak terkontrol seperti saat ini, baik dari tambang yang berijin maupun ilegal, beberapa pihak meramalkan puncak produksi batubara bisa hanya 15 tahun lagi.

Potret diatas sebagai bukti bahwa warga Indonesia semakin merosot kemampuan bertahan hidupnya, karena pengurus Negara semakin nyata pilihan kebijakannya, mengorbankan keselamatan mereka demi melanggengkan kekuasaan (politik & finansial) rezim[5].

Ketimpangan yang dialami bangsa ini juga merupakan potret global terjadinya ketimpangan dalam kesejahteraan dan penguasaan asset antara segelintir orang dengan mayoritas rakyat di dunia. Kesejahteraan yang tinggi dinikmati oleh segelintir orang berlangsung karena penghisapan terhadap kekayaan alam dan modal sosial di negara-negara dunia ketiga atau negara yang lebih miskin, serta terhadap kelompok yang lebih rentan pada umumnya. 

Penghisapan ekonomi di satu sisi dan pengrusakan lingkungan hidup di sisi lain telah menyebabkan terjadi krisis atau ancaman terhadap keberlangsungan tatanan dan sumber-sumber kehidupan rakyat, bencana ekologis terjadi dimana-mana dan pelangaran HAM. Situasi ini tidak mendapatkan respon yang positif dari dari Negara di era pemerintaan SBY – JK. Kekerasan masih terjadi dimana-mana, intimidasi dan kriminalisasi Negara kepada rakyat yang memperjuangkan hak-hak sipil dan politik terus saja berlangsung.


PENUTASAN KASUS PELANGGARAN HAM (IMPUNITY)

Sejauh ini pemerintah RI telah meratifikasi 6 instrumen HAM internasional utama, yaitu konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, ’84), konvensi hak-hak anak (CRC, ’90), konvensi anti penyiksaan (CAT, ’98), konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (ICERD, ’99), konvensi hak-hak sipil politik (ICCPR, '05) dan kovenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR, '05).

Namun kenyataannya proses ratifikasi instrumen HAM ini tidak berjalan mulus, seperti konvensi anti penyiksaan (CAT) akhirnya dilakukan setelah terlebih dahulu komunitas internasional melakukan tekanan terkait dengan berbagai dugaan penyiksaan yang terjadi di sekitar proses jajak pendapat Timor Timur medio 1999. Demikian juga ketika Indonesia akhirnya meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (ICERD), setelah dunia internasional melakukan kecaman luas atas kekerasan rasial yang terjadi pada kasus kerusuhan mei ’98 dan ratifikasi ‘kovenan kembar’ yang seharusnya dilakukan pada tahun 2004, baru selesai diproses paska penandatanganan Helsinki medio 2005. Meski secara kuantitas Indonesia cukup banyak meratifikasi instrumen HAM tersebut, namun implementasi secara hukum positif tampaknya belum banyak perubahan khususnya dalam legislasi, yudisial dan administrasi seperti yang dijamin pada UU No. 39/1999.

Tidak hanya itu, komitmen Indonesia untuk melawan impunitas juga masih dipertanyakan dengan belum diratifikasinya sebuah Statuta tentang ICC (Mahkamah Pidana Internasional). Ratifikasi yang direncanakan pada 2008 tak kunjung dilakukan, padahal instrumen ini bisa memaksimalkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini tidak berjalan efektif sesuai dengan standar fair trial internasional. Ratifikasi atas ICC jelas akan membawa terobosan atas kebuntuan dari penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Disisi lain, keterbukaan baru 10 tahun ini dikecap oleh masyarakat, saat ini mengalami hadangan dengan dibahas RUU Rahasia Negara. (RN). RUU RN menimbulkan pertanyaan di masyarakat, seolah ini bentuk blokade negara terhadap upaya pemberantasan korupsi dan tindak pelanggaran HAM, dimana akses informasi atas kejahatan tersebut dikuasai oleh pejabat negara.  Sementara, beberapa ketentuan menyangkut RN ini telah tercatum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang implementasinya masih menunggu hingga 2010.  Pembahasan RUU RN di tengah kesibukan anggota DPR dan pemerintah berkontestasi dalam pemilu 2009 pantas mengundang kekhawatiran. Kepentingan pragmatis politisi dalam pemilu dapat mengkaburkan nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia pada pembahasan RUU ini.

Minimnya realisasi komitmen dari pemerintahan SBY - JK telah menciptakan satu bentuk krisis yang mengakibatkan kemandegan dari progresivitas politik nasional, mengingat sebagai incumbent upaya SBY – JK dan DPR dalam merespon kasus-kasus pelanggaran HAM lebih banyak dibebani persaingan pencitraan politik dalam Pemilu 2009, atau jika tidak akan melemahkan lawan politik yang terkait pelanggaran HAM berat. Termasuk juga dalam penyelidikan atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir selama 5 tahun terakhir ini sistem peradilan Indonesia akhirnya berhasil membawa 4 terpidana dalam kasus kematian Munir. Namun keberhasilan tersebut tidak didukung dengan keputusan hukum yang bisa memvonis para pelau konspirasi pembunuhan Munir dengan dibebaskannya Muchdi Pr sebagai terdakwa kasus pembunuhan kontroversial ini. Selain itu indikasi keterlibatan BIN dalam kasus pembunuhan ini juga patut dipertanyakan, mengingat dalam persidangan-persidangan terdahulu dan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi kunci menyatakan secara kuat hadirnya unsur intelijen untuk menghilangkan nyawa Munir. Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh anggota BIN dalam persidangan Muchdi mengindikasikan institusi BIN tidak sepenuh hati bekerja bagi penuntasan kasus pembunuhan Munir. Negara sejauh ini belum belajar banyak dari kasus Munir untuk mendorong BIN sebagai organisasi intelejen dalam negara demokratis dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Kasus pembunuhan Munir membuktikan bahaya muncul bila BIN bisa memerintah dirinya sendiri. Idealnya BIN bekerja menghimpun informasi atas perintah dan untuk kepentingan Presiden (sebagai lembaga) serta mendapat kontrol ketat dari parlemen. KontraS memandang sistem peradilan Indonesia belum terbebas dari intervensi politik dalam penuntasan kasus tersebut, karena selama ini pengusutan kasus pelanggaran HAM di Indonesia hanya berhenti sampai di tingkat eksekutornya saja[6].


STAGNASI REFORMASI SEKTOR KEAMANAN

Reformasi TNI juga mendapat catatan khusus dalam hal ini. Perubahan yang dilakukan selama satu dekade tidak membawa banyak keberhasilan selain keberhasilan normatif. Beban sejarah militer Indonesia akhirnya menghambat proses transformasi kemajuan TNI dalam relasi-relasi eksternal yang lebih signifkan, khususnya berkaitan dengan masyarakat dan institusi negara lainnya.

Tidak luput menjadi perhatian kita bersama dengan penghapusan bisnis militer yang separuh hati. Aktivitas ini juga disoroti oleh banyak gerakan masyarakat sipil, ketika TNI dituntut untuk bersikap profesional khususnya dalam kemampuan mengelola anggaran dan menciptakan akuntablitas publik. Bisnis militer tidak bisa dijadikan langkah pembenaran untuk pemenuhan kesejahteraan prajurit serta pembiayaan logistik tempur yang terkait dengan pemenuhan alat utama sistem senjata (alutsista) yang berbiaya tinggi. Permasalahan klasik yang masih dihadapi oleh TNI di sini adalah bagaimana mengubah paradigma kebijakan pertahanan negara menuju profesionalisme militer sebagai alat pertahanan sesuai dengan perkembangan dunia pertahanan dan keamanan di abad 21.

Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah progresif di bidang reformasi TNI tanpa mengeluarkan biaya besar atau bahkan tanpa biaya sama sekali. Misalnya, mendukung proses-proses hukum atas kasus-kasus yang melibatkan perwira TNI, menertibkan bisnis legal dan illegal TNI, mengembalikan seluruh asset negara yang dikuasi TNI yang komersialisasikan. Dan melakukan mediasi atas konflik tanah antara warga vs TNI atau konflik perumahan antara purnawirawan vs TNI yang selama ini kerap diselesaikan dengan jalan kekerasan. Masalah anggaran seharusnya tak dijadikan alasan untuk terus menunda implementasi reformasi TNI dan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM masa lalu, termasuk juga reformasi terhadap Peradilan Militer yang sampai saat ini masih terjadi tarik menarik padahal sudah jelas bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum akan tetapi TNI masih saja melangengkan pelanggaran terhadap konstitusi terkait dengan Peradilan Militer ini.

Polri meraih kemajuan besar pada penanganan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, penyelesaikan kasus hukum mantan Kapolri Jenderal (purn) Rusdihardjo serta mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Suyitno Landung.  Di luar kemajuan itu, Polri belum sepenuhnya lulus ujian pada penanganan kasus illegal logging. Perkembangan yang positif yang nampak adalah penurunan jumlah pelanggaran dan kriminalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian, penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat narkoba. Namun di sisi lain Polri masih menggunakan cara lunak dalam penindakan aparatnya yang melakukan kekerasan melalui mekanisme internal (Propam-Bidang Profesi dan Pengamanan) dengan sidang etik kepolisian. Kekerasan yang dilakukan polisi sering kali dipandang sebagai kesalahan prosedural operasi kerja dilapangan semata.

Kemajuan-kemajuan Polri masih dibayang-bayangi oleh kultur kekerasan warisan masa lalu ketika Polri di bawah ABRI. Aparat kepolisian masih menerapakan tindakan kekerasan berupa penembakan, perlakuan yang tidak manusiawi atau penyiksaan serta penahanan/penangkapan secara sewenang-wenang. Perlindungan warga negara dan penghormatan hak asasi manusia masih belum diterapkan secara maksimal. Reformasi di tubuh institusi lainnya seperti lembaga kepolisian juga masih membawa keraguan hingga kini. Perilaku tindak kekerasan yang acap ditampilkan polisi dalam aksi-aksi pengamanan unjuk rasa lebih banyak mencerminkan unsur kekerasan yang tidak berubah dari tahun ke tahun. Sudah seyogyanya polisi Indonesia menjadi kekuatan yang mengutamakan hukum dan ketertiban (law and order) yang diikuti dengan cerminan budaya perilaku profesionalitas yang menghormati nilai-nilai humanistis dan menghormati hak asasi manusia sebagai wujud aparat penegak hukum masa kini.


MENGORGANISIR INISIATIF PERUBAHAN NASIONAL

Reformasi merupakan jalan yang memberikan harapan perubahan bagi seluruh rakyat Indonesia menuju nasib yang lebih baik, terbebasnya dari penindasan, kemiskinan, kehancuran sumber-sumber kekayaan alam, bencana ekologis, perbaikan sistem politik yang adil, penegakan HAM dan lain sebagainya.

Pertarungan politik di Indonesia terutama pada Pemilu 2009 merupakan upaya kelompok-kelompok politik untuk mendapat access untuk menguasai secara terus menerus sumber daya politik untuk kepentingan-kepentingan kelompok politik tersebut. Manipulasi informasi, jargon-jargon serta money politik akan mendominasi watak politik para aktor, etika politik dan kepentingan rakyat akan berada pada posisi nomor dua dari tujuan politik para elit politik. Sekalipun demikian, sistem pemilu diharapkan mampu mengeliminasi karakter politik tersebut dan dapat melahirkan pemimpin yang perduli terhadap perubahan dan kepentingan masyarakat. Hal yang penting untuk diwaspadai adalah tampil dan sedang berusahanya aktor politik lama masuk ke dalam panggung politik lewat pemilu 2009.

Kita pahami bahwa cukup banyak juga kalangan yang sebenarnya sudah bosan dan jenuh dengan keadaan ini dan menginginkan perubahan, baik mereka yang berasal dari masyarakat sipil, buruh, tani, nelayan, kaum miskin kota, mahasiswa, guru, dokter, advokat, pejabat pemerintah, agamawan maupun dari kalangan militer dan kepolisian. Mereka-mereka yang memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan sebaiknya membangun sinergi bersama untuk memaksimalisasikan gagasan dan inisiatif bagi perubahan tersebut.

Terkait dengan itu, kita sudah seharusnya memiliki kejelian untuk mengidentifikasi kegelisahan dan berbagai inisiatif perubahan tersebut, kita harus mampu menjalin komunikasi dan menyatukan visi serta gerak langakah dan perjuangan sehingga menjadi seiring, dan kita juga harus mampu memperkuat ruang inisiatif ini sehingga menjadi lebih besar dan terorganisir untuk memastikan terus berlangsungnya perubahan menuju Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera di segala bidang kehidupan.


KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kekerasan negara diadopsi oleh masyarakat dan menjadi budaya yang hidup ditengah-tengah masyarakat, kesenjangan ekonomi politik seringkali memicu konflik. Masyarakat seringkali digeret dalam konflik kepentingan politik elit dengan mengeksploitasi perbedaan dan kesenjangan, sementara kredibilitas dan akuntabilitas penegakkan hukum kita masih lemah, oleh karenanya kami merekomendasikan beberapa hal:
  1. Meminta kepada masyarakat untuk dapat secara jeli menggunakan hak pilihnya dengan tidak lagi mau berdamai dengan mereka yang dikategorikan sebagai politisi busuk.
  2. Meminta kepada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon-calon legislatif yang mereka kenal baik sebagai pejuang hak-hak rakyat.
  3. Meminta kepada masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput untuk lebih mengekspresikan sikap politiknya secara kongkrit guna mendorong terjadinya perubahan.
  4. Meminta dukungan dari berbagai pihak, seperti dari pemerintah dan masyarakat luas untuk terus mempromosikan HAM dengan berbagai cara dan kemampuannya.


Jakarta, 2009


[1] Dan hanya 3,4 juta ha yang telah ditanami, sisanya?   Diterlantarkan
[2]http://www.sawitwatch.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=63&Itemid=32
[3] Salahsatunya Kalimantan Timur, yang akan mengeluarkan 1200 an ijin
[4] http://www.antara.co.id/arc/2007/12/17/cadangan-batubara-terbukti-indonesia-capai-5-3-miliar-ton/
[5] Lihat wacana tanding Dewan Perubahan Nasional oleh Mai Jatam
[6] Dikutip dari catatan Edwin Partogi, KontraS 2009

MENDORONG PERBAIKAN REKRUITMEN POLITIK MELALUI GERAKAN JANGAN PILIH POLITISI BUSUK (ANTI HAM) PADA PEMILU 2009

Oleh: Federasi KontraS


Pendahuluan

Satu dekade bergulirnya reformasi telah dilewati, tampuk kepemimpinan nasional pun telah berganti hingga empat kali. Pergantian kepemimpinan ini ternyata tidak menjadi jaminan terwujudnya perubahan yang lama telah diharapkan rakyat. Bangsa ini belum keluar dari keterpurukan, korupsi masih merajalela. Penegakan hukum lumpuh karena masih becokolnya mafia peradilan, harga-harga kebutuhan pokok melambung. Rakyat semakin terpuruk dalam kemiskinan.

Indeks Persepsi korupsi (IPK) tahun 2007 yang diluncurkan Transparency International meletakan korupsi di Indonesia dalam kategori korupsi yang tidak terkendali  (rampant) karena memiliki indeks korupsi di bawah 3.  Nilai indeks di bawah 3 adalah ciri dari negara terbelakang dan miskin. Terdapat 40% (72 negara) dari total 180 negara di dunia yang memiliki kondisi korupsi dan kemiskinan seperti Indonesia. IPK Indonesia terus turun; 2,4 di tahun 2006 menjadi 2,3 di tahun 2007. Demikian juga dengan kemiskinan yang juga semakin meningkat dari 35 juta jiwa (15,97%) Februari 2005 menjadi 39 juta jiwa (17,75%) pada Maret 2007. Ini membuktikan korupsi adalah salah satu penyebab utama kemiskinan dan pemiskinan.

Hingga akhir 2007, BPK telah menemukan total penyimpangan anggaran negara sebesar 3.600 triliun rupiah. Dari angka ini 40% berpotensi dikorupsi. Ternyata besar anggaran negara yang dicuri, lebih besar nilainya dari total tanggungan subsidi BBM, subsidi pupuk dan cicilan utang luar negeri selama 5 tahun. Perusakan lingkungan kini semakin menjadi-jadi. Pengalihan lahan hutan lindung untuk kepentingan bisnis, ternyata adalah perbuatan politisi korup. Penambangan yang membabi buta, telah memberangus hak-hak dasar rakyat Sidoarjo akibat semburan lumpur Lapindo. Lebih menyedihkan lagi, tanpa kita sadari selama lima tahun ini bangsa Indonesia telah kehilangan 9,4 juta hektar hutan akibat penebangan kayu illegal.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia juga masih dapat kita lihat dengan mata telanjang. Dibebaskannya Muchdi PR atas pembunuhan aktivis HAM Munir, Dihentikannya kasus Semanggi, Tri Sakti 1 dan 2, Papua, Ambon dan Aceh adalah contohnya. Pemerintah bahkan secara nyata menghalang-halangi pemeriksaan kekerasan HAM masa lalu seperti kasus Talangsari, Peristiwa 65 yang melibatkan para petinggi tentara. Cerita duka ini masih ditambah dengan praktek diskriminasi sosial, ekonomi, politik yang mendera rakyat miskin terutama perempuan, balita dan anak-anak usia sekolah. 


Siapakah Politisi Busuk

Akhir-akhir ini, dengan mata telanjang kita melihat maraknya skandal para politisi. Potret buram keliaran politisi di Indonesia sudah memasuki tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Penghianatan demi penghianatan terhadap kepercayaan publik telah menjadi tumor ganas yang menggerogoti anggaran Negara. Mencekik kerongkongan rakyat miskin dan mempersulit akses terhadap pelayanan dasar. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kegagalan demokrasi dan munculnya delegitimasi yang meluas terhadap kekuasaan. Rakyat kini muak dengan berkecambahnnya politikus busuk di Parlemen dan Pemerintahan, baik di Jakarta maupun daerah.

Para politisi busuk ini oleh Gerakan Nasional Jangan Pilih Politisi Busuk ditentukan berdasakan beberapa kriteria seperti mereka yang terlibat kasus korupsi, perusak lingkungan, pelanggar HAM, melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelaku tindak kriminal atau yang tidak pro kebijakan publik. Berikut gambaran kriterianya:

1.       Koruptor, Kriteria operasional:
  • Mereka yang terlibat langsung dalam  Kasus Korupsi
  • Mereka yang menggunakan kekuasaannya untuk meng­­hambat penyelesaian kasus-kasus Korupsi
  • Mereka yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi

2.        Perusak Lingkungan, Kriteria operasional:
  • Mereka yang terlibat langsung dalam kasus Perusakan lingkungan
  • Mereka yang menggunakan kekuasaannya untuk meng­­hambat penyelesaian kasus-kasus Perusakan lingkungan
  • Mereka yang menggunakan kekuasaan untuk menciptakan atau membiarkan  terjadinya kasus Perusakan lingkungan
  • Mereka yang tidak mendukung upaya tindakan terhadap pengerusakan lingkungan.

3.        Pelanggaran HAM, Kriteria operasional:
  • Mereka yang bertanggung jawab langsung ter­hadap pelanggaran hak asasi manusia
  • Mereka yang menggunakan kekuasaannya untuk meng­­hambat penyelesaian kasus-kasus pelang­garan HAM.
  • Mereka yang menggunakan kekuasaan yang mereka miliki untuk menciptakan pelanggaran HAM baru
  • Mereka yang tidak memiliki kemauan kuat untuk men­ce­gah terjadinya pelanggaran HAM dan me­nyelesai­kan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu
  • Mereka yang tidak mendukung upaya peneggakan HAM
  • Mereka yang diduga terlibat/terlibat dalam kasus-kasus tenaga kerja  atau tidak mendukung kebijakan tenaga kerja atau kesejahteraan tenaga kerja

4.        Kekerasan  Terhadap Perempuan/Asusila, Kriteria operasional:
  • Mereka yang terlibat  langsung dalam kasus Kekerasan thd perempuan / asusila (Pelaku)
  • Mereka yang menggunakan kekuasaannya untuk meng­­hambat penyelesaian kasus-kasus Kekerasan thd perempuan / asusila
  • Mereka yang menggunakan kekuasaan untuk menciptakan atau membiarkan  terjadinya kasus Kekerasan tth perempuan / asusila
  • Mereka yang tidak memiliki kemauan me­nyelesai­kan kasus Kekerasan thd perempuan / asusila
  • Mereka yang tidak mendukung upaya tindakan terhadap Kekerasan thd perempuan / asusila

5.       Pelayanan Publik/ Kebijakan Distributif, Kriteria operasional:
  • Mereka yang tidak mendukung kebijakan distibutif terutama menyangkut pendidikan . Kesehatan, orang miskin, dan pemerataan ekonomi
  • Mereka yang tidak mendukung kebijakan pelayanan public

6.    Pelaku Tindak Pidana/HUKUM, Kriteria operasional:
  • Mereka yang yang masih berstatus dugaan dalam satu pelanggaran hokum
  • Mereka yang sudah divonis
  • Mereka yang terlibat kasus narkoba


Gerakan Nasional Jangan Pilih Politisi Busuk

Pemilu 2009 adalah momentum yang sangat penting dan strategis sebagai suatu keadaan yang menempatkan rakyat terutama para korban pelanggaran HAM untuk menyatakan kehendaknya terhadap nasib kasus-kasus pelanggaran HAM yang mereka alami dan tidak terselesaikan dengan memberikan suara mereka. Suara rakyat (khususnya para korban pelanggaran HAM) dalam Pemilu 2009 ini sangat menentukan bagi masa depan penyelesaian yang berkeadilan dengan memilih para pemimpin yang pro terhadap penyelesaian dan penegakkan HAM di Indonesia.

Bagi masyarakat sipil, moment ini dapat digunakan untuk menentukan sikapnya atas prilaku politisi baik di pemerintahan maupun di parlemen pusat dan daerah atas berbagai kebijakan yang selama ini dipandang tidak berpihak pada perbaikan. Berbagai skandal para politisi yang terungkap akhir-akhir ini telah cukup membuat gerah kuping rakyat akar bawah dan menunjukkan betapa para politisi yang sekarang berkuasa sekarang sungguh-sungguh tidak memiliki sense terhadap problematika yang sedang dihadapi oleh rakyat.

Momen Pemilu 2009 ini sangat baik untuk mendorong agenda perbaikan rekruitmen Partai Politik. Sekarang ini telah ditetapkan 34 Partai Politik yang akan berlaga pada Pemilu 2009 nanti. Bertambahnya Partai seharusnya dimaknai pada koridor peningkatan partisipasi politik dengan semakin diakomodirnya nilai-nilai baru di dalam dunia politik. Akan tetapi bertambahnya Partai Politik ternyata belum menjamin terjadinya peningkatan representasi kelompok marginal. Selain masih didominasi oleh elit lama, Partai-partai baru belum menunjukan agresifitas yang memadai untuk mendorong perubahan, selain sebatas pesan-pesan kampanye. Satu hal terdekat yang dapat mendorong publik percaya terhadap Partai Politik adalah dengan menyediakan ruang partisipasi yang terbuka dan demokratis dalam menyeleksi calon wakil rakyat untuk dipilih dalam Pemilu 2009 nanti.

Untuk menggunakan momen ini, beberapa elemen masyarakat sipil ikut bergabung baik di Jakarta maupun dari daerah-daerah, telah merencanakan bersama Gerakan Nasional Tidak pilih Politikus Busuk (GANTI POLBUS). Gerakan ini direncanakan akan melaksanakan profiling politisi dan kampanye publik atas kriteria politikus busuk untuk mempengaruhi Partai Politik dan Pemilih pada Pemilu 2009 nanti.


Tata Kerja Gerakan Nasional Jangan Pilih Politisi Busuk

Secara nasional gerakan ini telah di deklarasikan di Jakarta, lalu mendapat respon lanjutan dari jaringan kerja di daerah-daerah. Beberapa daerah yang telah melakukan deklarasi gerakan ini adalah Sumatera Utara, Padang, Lampung, Makassar, Palu, Pontianak. Adapun tujuan yang dirumuskan oleh koalisi dalam melakukan Gerakan Nasionla Jangan Pilih Politisi Busuk ini adalah untuk “Menciptakan Sistem Politik Yang Bersih Dan Berkualitas” melalui upaya yang dilakukan dengan Mendorong Penyadaran Pemilih Kritis Di Tingkatan Daerah Pemilihan dan juga Mendorong Penguatan Representasi Politik lewat Perbaikan Sistem Rekruitmen Partai Politik dan Kandidat Calon Perwakilan Daerah.

Upaya mendorong advokasi untuk mencapai tujuan di atas dilakukan dalam bentuk gerakan masyarakat secara nasional yang merupakan gerakan yang terbuka yang didukung oleh masyarakat dari kalangan LSM, Media, Akademisi dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perubahan sistem politik yang lebih bersih dan berwibawa. Keterbukaan yang dimaksudkan di sini adalah mendorong inisiatif dari perorangan atau kelompok masyarakat sipil untuk mendorong upaya-upaya advokasi untuk mencapai tujuan dari gerakan.

Terdapat 3 program besar yang akan dijalankan terkait dengan upaya merealisasikan gerakan ini yang terdiri dari; Program pertama yaitu; penguatan jaringan dengan aktifitas yang meliputi: a). Update, inventarisasi jaringan (pemilih pemula, LSM, Media, daerah, ormas, petani, mahasiswa/kelompok aksi, liga pemilih); b). Sosialisasi dan distribusi bahan; c). Kampanye; d). Progress report dari simpul dan jaringan. Yang ingin dihasilkan melalui program ini yaitu Meluasnya jaringan gerakan GANTI POLBUS, Terbangunnya sistem koordinasi dan kerjasama antar jaringan gerakan GANTI POLBUS. Program kedua yaitu; Kampanye Publik dengan tujuan Meningkatnya dukungan publik terhadap gerakan GANTI POLBUS, kegiatannya meliputi; a). Indentifikasi media alternative - Propose “GANTI POLBUS”, b). Membuat media kampanye, c). Membuat jaringan publik figures. Hasil yang ingin dicapai melalui program ini adalah Meningkatnya pemahaman dan kesadaran publik untuk tidak pilih/ganti  politisi busuk dan Tersedianya berbagai mekanisme keteribatan publik untuk ikut mendorong gerakan GANTI POLBUS. Program ketiga yaitu; Tracking dan Profiling yang bertujuan agar Tersedianya profil politisi Busuk kandidat Pemilu 2009 yang mudah diakses. Kegiatannya meliputi; a). Membuat tools tracking/profiling-gabungan dari setiap isu. b). Pembuatan SOP koordinasi data (Jakarta-daerah sekitar dan antar isu). d). Database. Hasil yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan gerakan ganti Polbus dalam melakukan profiling dan Tersedianya berbagai informasi/data yang dibutuhkan untuk proses profiling.


Bagaimana Data Dikumpulkan?

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan strategi sebagai berikut: Langkah pertama; Pengumpulan data atau informasi Awal (Collecting), data maupun informasi awal dapat diperoleh dari beberapa sumber seperti: Laporan institusi publik, seperti: BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, KPKPN, Laporan Pansus DPR, Bawasda, Irjen, dll. Laporan hasil investigasi ataupun riset lembaga riset, NGO, Perguruan Tinggi, lembaga audit publik (KAP). Laporan pengaduan masyarakat: laporan masyarakat, testimony, whistle blowing, dll. Laporan media.

Langkah kedua yaitu: Klasifikasi Data/Informasi (classification) berdasarkan sumber informasi (4 sumber diatas), berdasarkan jenis pelanggaran (sesuai dengan criteria). Untuk informasi dari media, diklasifikaskan sbb (grading): Diberitakan di banyak media (nasional maupun local) berdasarkan laporan dari institusi publik, kasusnya sedang menjalani proses hukum, baik masih dalam tahap indikasi dan belum dalam proses hukum maupun yang sedang diadili maupun tanggapan politisi.. 

Tracking/Investigasi (Fact Finding), yaitu dengan membuat list indikasi awal (dibuat narasi secara singkat, dengan mencantumkan nama politisi yang terindikasi, fakta-fakta dan jenis perkara kemudian di klarifikasi (melalui secara langsung maupun tidak langsung), hasil investigasi atas temuan awal selanjutnya dianalisa. Laporan analisa dibuat dan disertai dengan data-data, dokumen hasil investigasi. Melakukan skrening dan pengecekan keakuratan dan kekuatan hukum laporan analisa. Proses ini dilakukan oleh tim hukum dan panitia pengarah.


Strategi Intervensi Pertahapan Pemilu 2009

Tahapan Pemilu
Target  Kampanye
Metode
Prasyarat yang dibutuhkan
Nominasi Kandidat

Nasional
DPP Parpol
Target: 7 Parpol besar
(PDI-P, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS)
  1. Kirim surat penolakan ke DPP
  2. Mempengaruhi tokoh  partai
  1. Informasi Daerah Pemilihan dan sistem Pemilu. 
  2. Informasi kandidat
  3. Tracking kandidat

Lokal
DPD dan DPC
  1.  Kirim surat penolakan ke DPD dan DPC.
  2. Kirim surat terbuka ke media massa lokal.

Daftar Calon Tetap
KPU

Cek list administrasi kandidat
Daftar DCT dan tracking kandidat
Masa Kampanye

Publik (pemilih di Dapil)

Publikasi lewat media Nasional dan Lokal (Radio, TV, dan Media Jaringan)
Penyebaran
Tracking kandidat

Penetapan

KPU

Chek list Adminstrasi dan
Data kandidat yang menang

 
Mekanisme Kerja GANTI POLBUS

Struktur jaringan yang berada di Jakarta hanya berfungsi koordinasi dan memfasilitasi gerakan yang sama di daerah-daerah untuk mendorong bersama sesuai dengan rumusan strategi GANTI POLBUS. Secara struktur, gerakan ini dibagi dalam dua struktur kerja yaitu;
Steering Commite yang terdiri dari: Teten Masduki (ICW), Hadar N Gumay (CETRO), Tommy Legowo, Daniel Dhakidae, Don Marut (INFID), Mohammad Sobari, Parulian, Rafendi Djamin, Rizal Malik, Todung Mulya Lubis, Imam Soleh, Andrinof Chaniago, Deddy Priyambudi, Wawan Gemawan, Putu Wirata, Ayu Utami, Tri Nur Astuti, Adhar Hakim, Yanuar Rizki, Didik Supriyanto, Saldi Isra, Komarudin Hidayat, Asmara Nababan, Heru Hendratmoko, Usman Hamid (KontraS) dan Working Committee yang dikerjakan oleh anggota jaringan yang terdiri; JPPR, YAPPIKA, ICW, CETRO, Imparsial, IPC, TII, LSPP, PSHK, FITRA, FPPM, Walhi, LBHM, KontraS.


Penutup

Dalam suasana kecewa, sedih dan khawatir setelah pengadilan memutus bebas pembunuh aktifis HAM Munir, setelah menyaksikan ketidakadilan yang panjang, kami membentuk kembali Gerakan Nasional Tidak Pilih Politikus Busuk (GANTI POLBUS). Seruan ini memiliki dua makna tersirat. Pertama, harapan terhadap perbaikan demokrasi menjadi lebih substansial. Kedua, keinginan agar jangan ada lagi kebusukan di dunia perpolitikan di Indonesia. Secara tegas kami menolak jenis Politikus yang: Boros, tamak dan Korup!, Penjahat dan Pencemar Lingkungan!, Pelaku kekerasan HAM atau yang memberikan perlindungan bagi pelanggar HAM!, Pelaku kekerasan terhadap KDRT dan diskriminasi terhadap hak-hak Perempuan!, Pemakai Narkoba dan Pelindung bisnis Narkoba!, Pelaku penggusuran dan tindakan yang tidak melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan politik kaum petani, buruh dan rakyat miskin kota!.

HAM 2010: Negara Gagal Mengadili Pelaku Pelanggaran HAM dan Mengabaikan Hak-hak Para Korban Pelanggaran HAM

Ari Yurino[1] dan Oslan Purba[2]


Pengantar
Keruntuhan rezim otoritarian Orde Baru yang diharapkan menghasilkan perubahan politik yang mengakomodasi suara korban dan rakyat yang tertindas secara umum hingga saat ini masih merupakan harapan yang masih belum terwujudkan. Pergantian kepemimpinan politik pasca reformasi 1998 tampaknya selalu alpa pada suara-suara yang melahirkan reformasi itu sendiri. Penegakan keadilan yang sejatinya merupakan landasan utama reformasi tetap masih berupa slogan, janji kosong bahkan dijadikan sebagai komoditas politik belaka.

Dinamika politik nasional masih didominasi oleh partai-partai politik yang merupakan metamorfosa dari kekuatan lama dan kalangan militer. Para aktor politik tersebut menunjukkan betapa “kentalnya” mereka mengusung kepentingan ekonomi politik mereka sendiri, yang semakin jauh dari kebutuhan dan tuntutan rakyat. Perdebatan yang diwacanakan oleh kelompok politik dominan ini seringkali sangat jauh dari idealisme dan berjangka panjang bagi kepentingan bangsa dan negara. Praktis keputusan politik yang dihasilkan lebih banyak mengakomodasi kepentingan ekonomi politik kedua kelompok dominan tersebut.

Di ranah penegakan HAM, kondisi serupa juga terjadi. Dengan berdalih bahwa kejahatan yang dilakukan oleh negara pada rezim yang lalu merupakan kecelakaan atau “ekses” dari kekuasaan yang tidak terkontrol, pengabaian atas kewajiban negara kepada rakyat dan khususnya korban terus dilakukan hingga saat ini.

Pada pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II -tentunya tidak bisa dilepaskan dari kerangka 6 tahun kepemimpinan Presiden SBY- seharusnya agenda HAM sudah lebih tertata dan terimplementasi. Apalagi dalam Pemilu 2009 lalu, Presiden SBY maupun Partai Demokrat mendapat legitimasi dukungan politik yang sangat signifikan dari rakyat Indonesia. Sayangnya selama tahun 2010 ini, pemerintahan SBY-Boediono tidak mampu melakukan terobosan berarti di bidang HAM, bahkan ketiadaan akuntabilitas HAM, selain absennya pertanggungjawaban terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dan praktek impunitas terus berlanjut hingga kini.

Refleksi gerakan rakyat di bidang HAM pada tahun 2010 ini akan memaparkan berbagai kebijakan di bidang HAM serta dampaknya bagi kehidupan rakyat, khususnya di tingkat korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Selain itu, dalam refleksi ini juga akan dipaparkan mengenai perlawanan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM atas kebijakan SBY dan bagaimana respon pemerintahan SBY atas perlawanan tersebut. Dalam refleksi ini juga akan disinggung mengenai agenda -agenda yang akan diusung ke depan.

Pengabaian dan Impunitas masih berlanjut
Ternyata hanya slogan dan janji kosong pernyataan Presiden SBY mengenai komitmennya terhadap penegakan HAM. Pada tanggal 4 Mei 2010, saat memberi sambutan pada rapat koordinasi dan konsultasi antara MA, Menkumham, Jaksa Agung dan Kepolisian, Presiden SBY menyebutkan bahwa satu dari tujuh pekerjaan utama penegakan hukum adalah “memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM di masa lalu”. Pernyataan Presiden SBY ini awalnya dijadikan sebuah indikasi positif yang bisa dianggap sebagai komitmen Presiden untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM.

Namun kenyataannya, hingga saat ini, kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki dan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, masih saja terhambat di Kejaksaan Agung. Artinya bahwa negara gagal mengembalikan orang-orang yang masih hilang, negara gagal menjelaskan kepada keluarga korban mengenai latar belakang pembunuhan yang dilakukan, negara gagal menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang terjadi dalam tragedi 1965/1966, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penghilangan paksa 1997/1998, Trisakti 1998, tragedi Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999, pembunuhan Munir 2004 serta sejumlah kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Beberapa kebijakan yang dimunculkan oleh Presiden SBY dan para pembantunya sungguh menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap penegakan HAM di Indonesia. Justru mereka yang diduga pernah terlibat dalam kejahatan HAM di masa lalu mendapat tempat penting di pemerintahan. Sjafrie Sjamsoeddin yang diduga terlibat dalam kasus penghilangan paksa 1997/1998, kasus Semanggi I dan II, serta tragedi Mei 1998 malah diangkat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). Begitu juga dengan Timur Pradopo yang oleh Komnas HAM diduga terlibat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II juga diangkat sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Tidak cukup sampai disitu, seorang tiran yang menjadi penanggungjawab suatu rezim yang paling korup dan brutal di dunia pasca PD II, Soeharto, justru diusulkan menjadi pahlawan nasional. Padahal upaya klarifikasi sejarah yang dilakukan baik oleh publik maupun lembaga negara, yaitu Komnas HAM, menunjukkan Soeharto punya tanggung jawab besar terhadap berbagai peristiwa pembantaian massal mulai dari 1965, invansi ke Timor Timur, Priok Berdarah 1984, Talangsari Lampung 1989, dan berbagai upaya persekusi terhadap lawan-lawan politiknya lewat berbagai bentuk.

Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan kuatnya perlindungan terhadap para pelaku pelanggaran HAM dari pemerintahan SBY-Boediono serta upaya untuk mengubur dalam-dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Lebih jauh lagi menunjukkan bahwa kewajiban negara dalam penegakan HAM, memberikan keadilan serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masih dikesampingkan oleh pemerintahan SBY-Boediono.

Penanganan kasus pelanggaran HAM dibuntukan jalannya oleh negara. Belum terwujudnya akuntabilitas HAM akan memberikan efek pengulangan di masa depan. Agenda akuntabilitas yang penting salah satunya adalah pelaksanaan rekomendasi hasil Pansus Orang Hilang DPR (2004-2009). Khusus mengenai kasus penghilangan paksa aktifis yang terjadi di periode 1997/1998, pada tanggal 28 September 2009 DPR telah mengesahkan rekomendasi mengenai kasus tersebut. Rekomendasi DPR tersebut adalah: 1) Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc; 2) Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktifis yang masih hilang; 3) Merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang; dan 4) Merekomendasikan pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia. Namun sudah setahun lebih usia rekomendasi DPR tersebut, belum ada indikasi apapun dari Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan sidang paripurna DPR tersebut. Untuk poin rekomendasi yang terakhir ini, pemerintah RI sudah menandatangani Konvensi Anti Penghilangan Paksa pada tanggal 27 September 2010 di New York. Namun jelas perlu langkah lebih lanjut untuk sampai pada ratifikasi.

Upaya untuk melakukan penyelesaian tanpa menimbulkan kegaduhan politik kerap kali diwacanakan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Hal ini berimplikasi pada hilangnya proses pemberian keadilan dan upaya pengusutan kasus pelanggaran HAM. Pada bulan Mei 2010, Menkumham Patrialis Akbar, ketika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, mengatakan bahwa penyelesaian kasus orang hilang tidak akan dilakukan karena akan menimbulkan “kegaduhan politik”. Sebagai gantinya, Patrialis Akbar menjanjikan akan memberikan lapangan pekerjaan kepada keluarga korban penghilangan paksa di kantor kementeriannya. Ini jelas seperti sogokan atau ganti rugi (blood money) atas hilangnya korban penghilangan paksa di masa lalu untuk menghilangkan proses pencarian keadilan atau pengusutan terhadap kasus pelanggaran HAM. Sejatinya SBY bukan hanya lemah dan takut, tapi fakta menunjukkan bahwa SBY juga memiliki irisan dengan kekuatan politik lama yang merupakan para pelaku pelanggaran HAM berat dimasa lalu.

Selain ketiadaan akuntabilitas terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM di atas, hingga saat ini Pemerintah belum juga mampu melakukan upaya penuntutan terhadap tersangka baru, mereka yang bertanggung jawab, terhadap pembunuhan Munir.

Tindakan represif dan kekerasan juga terus menjadi praktek yang secara terus-menerus diproduksi oleh negara. Melalui aparatusnya seperti TNI,
Polri dan Satpol PP, negara kerapkali bertindak melampaui batas kewenangannya untuk melindungi kepentingan penguasa dan pemilik modal. Institusi penegak hukum belum mampu memberikan keadilan bahkan citranya semakin terpuruk di mata rakyat. Negara menyerang mereka yang dituduh sebagai aktivis politik anti-pemerintah dan juga mereka yang sehari-hari memperjuangkan suatu promosi dan perlindungan HAM untuk publik yang lebih luas. Kriminalisasi dan serangan terhadap “pembela HAM” juga meningkat; seperti wartawan, aktivis Ornop, aktivis masyarakat akar rumput, dan sebagainya. Serangan-serangan terhadap para aktifis dan Pembela HAM meningkat dan hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman dan teror kekerasan, mengikuti setiap gerak-gerik aktivitas pembela HAM, pembatasan akses informasi, praktik penyiksaan sistematis, hingga tindak kekerasan yang berujung pada tewasnya pembela HAM

Polri masih menjadi pelaku kekerasan paling dominan. Penguatan Kompolnas serta upaya reformasi terhadap Polri masih jalan di tempat. Akuntabilitas lembaga kepolisian semakin dipertanyakan oleh publik dan citra polisi sungguh-sungguh berada pada titik paling bawah. Korupsi dan Mafia peradilan juga menjadi penghambat bagi penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM. Di tubuh TNI demikian juga halnya, tidak adanya komitmen untuk memperkuat akuntabilitas dalam reformasi militer dengan tidak dimasukannya agenda revisi sistem peradilan militer yang telah dimandatkan oleh undang-undang menjadi sarana impunitas.  

Selain problem akuntabilitas, terdapat pula situasi kebebasan fundamental yang semakin memburuk, yaitu kebebasan beragama, bahkan pada eskalasi mengambil bentuk serangan-serangan fisik yang tidak bisa ditolerir lagi. Pemerintahan SBY-Boediono belum juga menegaskan secara bulat bahwa pluralisme dan toleransi adalah pilar utama proyek kebangsaan di negeri ini dan siapa pun yang menyerang prinsip ini, apalagi dengan menggunakan kekerasan, harus ditindak secara keras.

Perlawanan Korban dan Kemauan Politik
Kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM hingga saat ini masih terus melakukan perlawanan. Aksi Kamisan, menjadi salah satu gaya aksi tersendiri yang sudah dilakukan ratusan kali oleh kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Pasar Melawan Lupa, juga menjadi gaya aksi yang baru, yang dilakukan oleh kelompok korban. Hingga puncaknya adalah aksi tenda keprihatinan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di depan Istana Negara. Untuk aksi yang terakhir ini, respon pemerintah, melalui aparat kepolisian, juga cukup keras dengan menangkap dan menggiring semua peserta aksi ke kantor kepolisian. Bahkan setelah aksi tenda keprihatinan dilakukan, kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM diundang untuk berdiskusi dengan Menkopolhukam. Namun seperti biasanya, diskusi yang berkembang pun akhirnya menunjukkan bahwa pemerintah berharap kelompok korban dan keluarga korban tidak membuat kegaduhan politik yang dapat dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok-kelompok lainnya.

Para korban pelanggaran HAM bersama kelompok masyarakat sipil lainnya juga menggugat perdata (PTUN) Keputusan Presiden yang mengangkat Syafrie Syamsudin sebagai Wamenhan, serta mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa ke Mahkamah Konstitusi. Secara tegas dan terang-terangan menentang pengangkatan Timur Pradapo sebagai Kapolri dengan melakukan aksi, hearing, dan siaran pers.

Pada peringatan hari HAM, di beberapa daerah, termasuk Jakarta juga mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian. Aksi peringatan hari HAM akhirnya diakhiri dengan penangkapan beberapa peserta aksi. Hal yang sama juga dialami gerakan korban di daerah lainnya. Aksi yang dilakukan oleh kelompok korban di Surabaya yang digawangi oleh IKOHI Jawa Timur pada saat kedatangan SBY juga dibubarkan secara paksa. Beberapa peserta aksi juga diinterogasi dan digeledah barang bawaannya. Begitu juga aksi yang dilakukan oleh kelompok korban di Sulawesi Tenggara. Kelompok korban yang melakukan aksi di Kendari juga mendapatkan tindakan represif dengan penangkapan dan pemeriksaan secara paksa.

Sementara di Aceh, ada keberhasilan dalam menyatukan gerakan korban, mahasiswa dan lembaga-lembaga pendamping dalam menyikapi isu penolakan Soeharto menjadi pahlawan dan memaksa DPRA menandatangani kontrak politik untuk segera mensahkan Qanun KKR sebelum Juni 2011. Untuk aksi yang terakhir di Aceh ini, kelompok korban bersama-sama dengan mahasiswa berhasil menginap selama 3 hari di kantor DPRA.

Upaya pelibatan kelompok masyarakat lainnya, seperti pelajar dan mahasiswa, kali ini juga cukup massif dilakukan oleh kelompok-kelompok korban dan keluarga korban serta lembaga-lembaga yang bergerak di advokasi HAM. Berbagai sekolah dan kelompok-kelompok guru juga menjadi target kampanye di bidang Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengungkapan kebenaran sejarah, yang tentunya harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Faktanya, kebijakan yang dihasilkan serta wacana yang dimunculkan oleh pemerintahan SBY-Boediono masih sangat jauh dari harapan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Bahkan dapat dikatakan akan menghambat upaya pencarian keadilan yang selama ini dilakukan oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Sehingga perlawanan terhadap berbagai kebijakan tersebut terus ditunjukkan oleh gerakan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Pertemuan dan hearing dengan berbagai instansi pemerintah, Presiden dan DPR sudah sering dilakukan oleh kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Menyusun berbagai macam naskah akademik, kertas kerja atau bahkan Rancangan Undang-Undang versi kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM juga sudah dilakukan. Namun tetap saja pemerintah mengabaikan masukan dan suara-suara para korban. Negara terus-menerus mengabaikan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Respon pemerintah selama ini bahkan jelas menunjukkan adanya ketidakmauan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sangat jelas terlihat adanya tarik menarik kepentingan politik antara kelompok yang terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM dengan kekuasaan selama ini.

Kekuatan politik alternatif
Di dalam negeri, penegakkan HAM hanya merupakan komoditas politik bagi para aktor politik dan hanya slogan serta janji kosong belaka. Sementara di dunia internasional, persoalan HAM merupakan alat “make up” untuk menunjukkan kepada dunia luar seolah-olah negara peduli dan mampu memenuhi kewajibannya dalam menghormati, memenuhi dan melindungi HAM.[3]

Kebijakan yang berkaitan dengan penegakan HAM menunjukkan tidak ada satu pun yang menguntungkan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Sebaliknya, berbagai promosi dan penghargaan terus diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku pelanggar HAM. Sudah jelas, tahun 2010 ini hanyalah merupakan pengulangan tahun-tahun sebelumnya yang semakin menunjukkan absennya tanggungjawab negara dalam upaya penghormatan, penegakan dan perlindungan HAM kepada rakyat.

Negara tampaknya berupaya mengikis dan menghilangkan ingatan kolektif masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini akan menyebabkan semakin berpotensinya kasus-kasus pelanggaran HAM di masa mendatang, akibat tidak adanya efek jera yang diterapkan untuk para pelaku pelanggar HAM. Harapan penuntasan kasus pelanggaran HAM semakin menjauh dan terkatung-katung di meja Kejaksaan Agung atau Presiden.

Kondisi ini sungguh menghentakkan dan mulai menyadarkan para korban dan gerakan korban bahwa keadilan dan pemenuhan hak korban tidak bisa disandarkan pada kekuatan politik yang saat ini berkuasa. Kekuasaan saat ini merupakan bagian dari masa lalu terutama kekuatan Orde Baru atau elit politik yang sudah teruji tidak bisa memberikan keadilan. Kondisi ini menghantarkan gerakan korban pada pilihan untuk membangun kekuatan politik sendiri yang mampu mengimbangi politik kekuasaan bersama dengan elemen-elemen rakyat yang selama ini ditindas dan diabaikan. Wacana ini seharusnya semakin menggelembung dan bertemu dengan gerakan dari berbagai sektor yang diyakini memiliki keresahan yang serupa. Selain itu, pelibatan kelompok masyarakat yang lebih luas juga menjadi penting. Pelibatan kaum muda yang diwakili oleh pelajar dan mahasiswa menjadi kebutuhan yang mendesak ketika kita berbicara mengenai pentingnya pengungkapan kebenaran dan keadilan.


Jakarta, 20 Desember 2010

GANTI REZIM, GANTI SISTEM.
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA


[1] Staf Rumah Keadilan Badan Pekerja IKOHI
[2] Sekjen Federasi KontraS periode 2007 - 2010
[3] Beberapa perkembangan dalam kerangka agenda HAM, yaitu pembentukan badan HAM di ASEAN, ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights. Badan ini minim mandat proteksi HAM bagi komunitas korban. Pemerintah RI terkesan cukup aktif dalam mendesakkan berbagai mandat proteksi yang sayangnya ditolak hampir oleh semua negara ASEAN lainnya. Kedua, belum lama berselang Pemerintah RI menandatangani Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.  Perkembangan positif ini belum diikuti dengan upaya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional yang telah dicantumkan dalam RAN HAM, seperti Statuta Roma, Optional Protocol Konvensi Anti Penyiksaan, dan sebagainya