Pengantar
Keruntuhan rezim otoritarian Orde Baru yang diharapkan menghasilkan perubahan politik yang mengakomodasi suara korban dan rakyat yang tertindas secara umum hingga saat ini masih merupakan harapan yang masih belum terwujudkan. Pergantian kepemimpinan politik pasca reformasi 1998 tampaknya selalu alpa pada suara-suara yang melahirkan reformasi itu sendiri. Penegakan keadilan yang sejatinya merupakan landasan utama reformasi tetap masih berupa slogan, janji kosong bahkan dijadikan sebagai komoditas politik belaka.
Dinamika politik nasional masih didominasi oleh partai-partai politik yang merupakan metamorfosa dari kekuatan lama dan kalangan militer. Para aktor politik tersebut menunjukkan betapa “kentalnya” mereka mengusung kepentingan ekonomi politik mereka sendiri, yang semakin jauh dari kebutuhan dan tuntutan rakyat. Perdebatan yang diwacanakan oleh kelompok politik dominan ini seringkali sangat jauh dari idealisme dan berjangka panjang bagi kepentingan bangsa dan negara. Praktis keputusan politik yang dihasilkan lebih banyak mengakomodasi kepentingan ekonomi politik kedua kelompok dominan tersebut.
Di ranah penegakan HAM, kondisi serupa juga terjadi. Dengan berdalih bahwa kejahatan yang dilakukan oleh negara pada rezim yang lalu merupakan kecelakaan atau “ekses” dari kekuasaan yang tidak terkontrol, pengabaian atas kewajiban negara kepada rakyat dan khususnya korban terus dilakukan hingga saat ini.
Pada pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II -tentunya tidak bisa dilepaskan dari kerangka 6 tahun kepemimpinan Presiden SBY- seharusnya agenda HAM sudah lebih tertata dan terimplementasi. Apalagi dalam Pemilu 2009 lalu, Presiden SBY maupun Partai Demokrat mendapat legitimasi dukungan politik yang sangat signifikan dari rakyat Indonesia. Sayangnya selama tahun 2010 ini, pemerintahan SBY-Boediono tidak mampu melakukan terobosan berarti di bidang HAM, bahkan ketiadaan akuntabilitas HAM, selain absennya pertanggungjawaban terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dan praktek impunitas terus berlanjut hingga kini.
Refleksi gerakan rakyat di bidang HAM pada tahun 2010 ini akan memaparkan berbagai kebijakan di bidang HAM serta dampaknya bagi kehidupan rakyat, khususnya di tingkat korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Selain itu, dalam refleksi ini juga akan dipaparkan mengenai perlawanan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM atas kebijakan SBY dan bagaimana respon pemerintahan SBY atas perlawanan tersebut. Dalam refleksi ini juga akan disinggung mengenai agenda -agenda yang akan diusung ke depan.
Pengabaian dan Impunitas masih berlanjut
Ternyata hanya slogan dan janji kosong pernyataan Presiden SBY mengenai komitmennya terhadap penegakan HAM. Pada tanggal 4 Mei 2010, saat memberi sambutan pada rapat koordinasi dan konsultasi antara MA, Menkumham, Jaksa Agung dan Kepolisian, Presiden SBY menyebutkan bahwa satu dari tujuh pekerjaan utama penegakan hukum adalah “memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM di masa lalu”. Pernyataan Presiden SBY ini awalnya dijadikan sebuah indikasi positif yang bisa dianggap sebagai komitmen Presiden untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM.
Namun kenyataannya, hingga saat ini, kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki dan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, masih saja terhambat di Kejaksaan Agung. Artinya bahwa negara gagal mengembalikan orang-orang yang masih hilang, negara gagal menjelaskan kepada keluarga korban mengenai latar belakang pembunuhan yang dilakukan, negara gagal menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang terjadi dalam tragedi 1965/1966, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penghilangan paksa 1997/1998, Trisakti 1998, tragedi Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999, pembunuhan Munir 2004 serta sejumlah kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Beberapa kebijakan yang dimunculkan oleh Presiden SBY dan para pembantunya sungguh menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap penegakan HAM di Indonesia. Justru mereka yang diduga pernah terlibat dalam kejahatan HAM di masa lalu mendapat tempat penting di pemerintahan. Sjafrie Sjamsoeddin yang diduga terlibat dalam kasus penghilangan paksa 1997/1998, kasus Semanggi I dan II, serta tragedi Mei 1998 malah diangkat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). Begitu juga dengan Timur Pradopo yang oleh Komnas HAM diduga terlibat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II juga diangkat sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Tidak cukup sampai disitu, seorang tiran yang menjadi penanggungjawab suatu rezim yang paling korup dan brutal di dunia pasca PD II, Soeharto, justru diusulkan menjadi pahlawan nasional. Padahal upaya klarifikasi sejarah yang dilakukan baik oleh publik maupun lembaga negara, yaitu Komnas HAM, menunjukkan Soeharto punya tanggung jawab besar terhadap berbagai peristiwa pembantaian massal mulai dari 1965, invansi ke Timor Timur, Priok Berdarah 1984, Talangsari Lampung 1989, dan berbagai upaya persekusi terhadap lawan-lawan politiknya lewat berbagai bentuk.
Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan kuatnya perlindungan terhadap para pelaku pelanggaran HAM dari pemerintahan SBY-Boediono serta upaya untuk mengubur dalam-dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Lebih jauh lagi menunjukkan bahwa kewajiban negara dalam penegakan HAM, memberikan keadilan serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masih dikesampingkan oleh pemerintahan SBY-Boediono.
Penanganan kasus pelanggaran HAM dibuntukan jalannya oleh negara. Belum terwujudnya akuntabilitas HAM akan memberikan efek pengulangan di masa depan. Agenda akuntabilitas yang penting salah satunya adalah pelaksanaan rekomendasi hasil Pansus Orang Hilang DPR (2004-2009). Khusus mengenai kasus penghilangan paksa aktifis yang terjadi di periode 1997/1998, pada tanggal 28 September 2009 DPR telah mengesahkan rekomendasi mengenai kasus tersebut. Rekomendasi DPR tersebut adalah: 1) Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc; 2) Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktifis yang masih hilang; 3) Merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang; dan 4) Merekomendasikan pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia. Namun sudah setahun lebih usia rekomendasi DPR tersebut, belum ada indikasi apapun dari Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan sidang paripurna DPR tersebut. Untuk poin rekomendasi yang terakhir ini, pemerintah RI sudah menandatangani Konvensi Anti Penghilangan Paksa pada tanggal 27 September 2010 di New York. Namun jelas perlu langkah lebih lanjut untuk sampai pada ratifikasi.
Upaya untuk melakukan penyelesaian tanpa menimbulkan kegaduhan politik kerap kali diwacanakan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Hal ini berimplikasi pada hilangnya proses pemberian keadilan dan upaya pengusutan kasus pelanggaran HAM. Pada bulan Mei 2010, Menkumham Patrialis Akbar, ketika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, mengatakan bahwa penyelesaian kasus orang hilang tidak akan dilakukan karena akan menimbulkan “kegaduhan politik”. Sebagai gantinya, Patrialis Akbar menjanjikan akan memberikan lapangan pekerjaan kepada keluarga korban penghilangan paksa di kantor kementeriannya. Ini jelas seperti sogokan atau ganti rugi (blood money) atas hilangnya korban penghilangan paksa di masa lalu untuk menghilangkan proses pencarian keadilan atau pengusutan terhadap kasus pelanggaran HAM. Sejatinya SBY bukan hanya lemah dan takut, tapi fakta menunjukkan bahwa SBY juga memiliki irisan dengan kekuatan politik lama yang merupakan para pelaku pelanggaran HAM berat dimasa lalu.
Selain ketiadaan akuntabilitas terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM di atas, hingga saat ini Pemerintah belum juga mampu melakukan upaya penuntutan terhadap tersangka baru, mereka yang bertanggung jawab, terhadap pembunuhan Munir.
Tindakan represif dan kekerasan juga terus menjadi praktek yang secara terus-menerus diproduksi oleh negara. Melalui aparatusnya seperti TNI, Polri dan Satpol PP, negara kerapkali bertindak melampaui batas kewenangannya untuk melindungi kepentingan penguasa dan pemilik modal. Institusi penegak hukum belum mampu memberikan keadilan bahkan citranya semakin terpuruk di mata rakyat. Negara menyerang mereka yang dituduh sebagai aktivis politik anti-pemerintah dan juga mereka yang sehari-hari memperjuangkan suatu promosi dan perlindungan HAM untuk publik yang lebih luas. Kriminalisasi dan serangan terhadap “pembela HAM” juga meningkat; seperti wartawan, aktivis Ornop, aktivis masyarakat akar rumput, dan sebagainya. Serangan-serangan terhadap para aktifis dan Pembela HAM meningkat dan hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman dan teror kekerasan, mengikuti setiap gerak-gerik aktivitas pembela HAM, pembatasan akses informasi, praktik penyiksaan sistematis, hingga tindak kekerasan yang berujung pada tewasnya pembela HAM
Polri masih menjadi pelaku kekerasan paling dominan. Penguatan Kompolnas serta upaya reformasi terhadap Polri masih jalan di tempat. Akuntabilitas lembaga kepolisian semakin dipertanyakan oleh publik dan citra polisi sungguh-sungguh berada pada titik paling bawah. Korupsi dan Mafia peradilan juga menjadi penghambat bagi penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM. Di tubuh TNI demikian juga halnya, tidak adanya komitmen untuk memperkuat akuntabilitas dalam reformasi militer dengan tidak dimasukannya agenda revisi sistem peradilan militer yang telah dimandatkan oleh undang-undang menjadi sarana impunitas.
Selain problem akuntabilitas, terdapat pula situasi kebebasan fundamental yang semakin memburuk, yaitu kebebasan beragama, bahkan pada eskalasi mengambil bentuk serangan-serangan fisik yang tidak bisa ditolerir lagi. Pemerintahan SBY-Boediono belum juga menegaskan secara bulat bahwa pluralisme dan toleransi adalah pilar utama proyek kebangsaan di negeri ini dan siapa pun yang menyerang prinsip ini, apalagi dengan menggunakan kekerasan, harus ditindak secara keras.
Perlawanan Korban dan Kemauan Politik
Kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM hingga saat ini masih terus melakukan perlawanan. Aksi Kamisan, menjadi salah satu gaya aksi tersendiri yang sudah dilakukan ratusan kali oleh kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Pasar Melawan Lupa, juga menjadi gaya aksi yang baru, yang dilakukan oleh kelompok korban. Hingga puncaknya adalah aksi tenda keprihatinan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di depan Istana Negara. Untuk aksi yang terakhir ini, respon pemerintah, melalui aparat kepolisian, juga cukup keras dengan menangkap dan menggiring semua peserta aksi ke kantor kepolisian. Bahkan setelah aksi tenda keprihatinan dilakukan, kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM diundang untuk berdiskusi dengan Menkopolhukam. Namun seperti biasanya, diskusi yang berkembang pun akhirnya menunjukkan bahwa pemerintah berharap kelompok korban dan keluarga korban tidak membuat kegaduhan politik yang dapat dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok-kelompok lainnya.
Para korban pelanggaran HAM bersama kelompok masyarakat sipil lainnya juga menggugat perdata (PTUN) Keputusan Presiden yang mengangkat Syafrie Syamsudin sebagai Wamenhan, serta mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa ke Mahkamah Konstitusi. Secara tegas dan terang-terangan menentang pengangkatan Timur Pradapo sebagai Kapolri dengan melakukan aksi, hearing, dan siaran pers.
Pada peringatan hari HAM, di beberapa daerah, termasuk Jakarta juga mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian. Aksi peringatan hari HAM akhirnya diakhiri dengan penangkapan beberapa peserta aksi. Hal yang sama juga dialami gerakan korban di daerah lainnya. Aksi yang dilakukan oleh kelompok korban di Surabaya yang digawangi oleh IKOHI Jawa Timur pada saat kedatangan SBY juga dibubarkan secara paksa. Beberapa peserta aksi juga diinterogasi dan digeledah barang bawaannya. Begitu juga aksi yang dilakukan oleh kelompok korban di Sulawesi Tenggara. Kelompok korban yang melakukan aksi di Kendari juga mendapatkan tindakan represif dengan penangkapan dan pemeriksaan secara paksa.
Sementara di Aceh, ada keberhasilan dalam menyatukan gerakan korban, mahasiswa dan lembaga-lembaga pendamping dalam menyikapi isu penolakan Soeharto menjadi pahlawan dan memaksa DPRA menandatangani kontrak politik untuk segera mensahkan Qanun KKR sebelum Juni 2011. Untuk aksi yang terakhir di Aceh ini, kelompok korban bersama-sama dengan mahasiswa berhasil menginap selama 3 hari di kantor DPRA.
Upaya pelibatan kelompok masyarakat lainnya, seperti pelajar dan mahasiswa, kali ini juga cukup massif dilakukan oleh kelompok-kelompok korban dan keluarga korban serta lembaga-lembaga yang bergerak di advokasi HAM. Berbagai sekolah dan kelompok-kelompok guru juga menjadi target kampanye di bidang Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengungkapan kebenaran sejarah, yang tentunya harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
Faktanya, kebijakan yang dihasilkan serta wacana yang dimunculkan oleh pemerintahan SBY-Boediono masih sangat jauh dari harapan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Bahkan dapat dikatakan akan menghambat upaya pencarian keadilan yang selama ini dilakukan oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Sehingga perlawanan terhadap berbagai kebijakan tersebut terus ditunjukkan oleh gerakan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Pertemuan dan hearing dengan berbagai instansi pemerintah, Presiden dan DPR sudah sering dilakukan oleh kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Menyusun berbagai macam naskah akademik, kertas kerja atau bahkan Rancangan Undang-Undang versi kelompok korban dan keluarga korban pelanggaran HAM juga sudah dilakukan. Namun tetap saja pemerintah mengabaikan masukan dan suara-suara para korban. Negara terus-menerus mengabaikan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Respon pemerintah selama ini bahkan jelas menunjukkan adanya ketidakmauan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sangat jelas terlihat adanya tarik menarik kepentingan politik antara kelompok yang terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM dengan kekuasaan selama ini.
Kekuatan politik alternatif
Di dalam negeri, penegakkan HAM hanya merupakan komoditas politik bagi para aktor politik dan hanya slogan serta janji kosong belaka. Sementara di dunia internasional, persoalan HAM merupakan alat “make up” untuk menunjukkan kepada dunia luar seolah-olah negara peduli dan mampu memenuhi kewajibannya dalam menghormati, memenuhi dan melindungi HAM.[3]
Kebijakan yang berkaitan dengan penegakan HAM menunjukkan tidak ada satu pun yang menguntungkan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Sebaliknya, berbagai promosi dan penghargaan terus diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku pelanggar HAM. Sudah jelas, tahun 2010 ini hanyalah merupakan pengulangan tahun-tahun sebelumnya yang semakin menunjukkan absennya tanggungjawab negara dalam upaya penghormatan, penegakan dan perlindungan HAM kepada rakyat.
Negara tampaknya berupaya mengikis dan menghilangkan ingatan kolektif masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini akan menyebabkan semakin berpotensinya kasus-kasus pelanggaran HAM di masa mendatang, akibat tidak adanya efek jera yang diterapkan untuk para pelaku pelanggar HAM. Harapan penuntasan kasus pelanggaran HAM semakin menjauh dan terkatung-katung di meja Kejaksaan Agung atau Presiden.
Kondisi ini sungguh menghentakkan dan mulai menyadarkan para korban dan gerakan korban bahwa keadilan dan pemenuhan hak korban tidak bisa disandarkan pada kekuatan politik yang saat ini berkuasa. Kekuasaan saat ini merupakan bagian dari masa lalu terutama kekuatan Orde Baru atau elit politik yang sudah teruji tidak bisa memberikan keadilan. Kondisi ini menghantarkan gerakan korban pada pilihan untuk membangun kekuatan politik sendiri yang mampu mengimbangi politik kekuasaan bersama dengan elemen-elemen rakyat yang selama ini ditindas dan diabaikan. Wacana ini seharusnya semakin menggelembung dan bertemu dengan gerakan dari berbagai sektor yang diyakini memiliki keresahan yang serupa. Selain itu, pelibatan kelompok masyarakat yang lebih luas juga menjadi penting. Pelibatan kaum muda yang diwakili oleh pelajar dan mahasiswa menjadi kebutuhan yang mendesak ketika kita berbicara mengenai pentingnya pengungkapan kebenaran dan keadilan.
Jakarta, 20 Desember 2010
GANTI REZIM, GANTI SISTEM.
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
[1] Staf Rumah Keadilan Badan Pekerja IKOHI
[2] Sekjen Federasi KontraS periode 2007 - 2010
[3] Beberapa perkembangan dalam kerangka agenda HAM, yaitu pembentukan badan HAM di ASEAN, ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights. Badan ini minim mandat proteksi HAM bagi komunitas korban. Pemerintah RI terkesan cukup aktif dalam mendesakkan berbagai mandat proteksi yang sayangnya ditolak hampir oleh semua negara ASEAN lainnya. Kedua, belum lama berselang Pemerintah RI menandatangani Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Perkembangan positif ini belum diikuti dengan upaya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional yang telah dicantumkan dalam RAN HAM, seperti Statuta Roma, Optional Protocol Konvensi Anti Penyiksaan, dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar