Komjend Pol Timur Pradopo akhirnya dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudono menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal Pol Bambang Hedarso Danuri yang akan memasuki masa pensiun. Pelantikan itu berlangsung pada hari Jum’at, 22 Oktober 2010 di Istana Negara. Pengangkatan Komjend Pol Timur Pradopo menuai konstroversi di tengah-tengah sorotan publik terhadap buruknya kinerja dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. Selain itu, kepercayaan publik yang merosot terhadap kinerja pemerintahan SBY juga memberikan warna tersendiri dalam proses pemilihan Kapolri ini serta kencangnya hembusan isu adanya manuver politik sebagai akibat perseteruan di internal kepolisian terkait dengan perebutan orang nomor satu di tubuh Polri ini.
Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Polri
Jauh hari sebelumnya, berbagai kalangan masyarakat sipil mulai menyoroti proses pemilihan Kapolri baru karena posisi Kapolri dianggap sangat strategis dalam upaya mendorong terciptanya Kepolisian RI yang profesional, akuntabel dan demokratis. Sebelum itu, beberapa kelompok masyarakat sipil telah membangun engangment yang konstruktif dengan Polri sebagai strategi untuk mendorong reformasi di tubuh Kepolisian RI. Katakanlah IOM dan Partnership yang cukup terlibat mendukung perubahan di tubuh kepolisian melalui berbagai program seperti; pengenalan HAM melalui berbagai pelatihan, penguatan polmas, mendorong peningkatan pelayanan oleh Polri kepada masyarakat dan lain sebagainya.
Beberapa tahun belakangan ini, cukup banyak juga kalangan organisasi masyarakat sipil yang mulai ikut serta menjalin komunikasi yang konstruktif dengan institusi kepolisian, selain dengan harapan untuk mempermudah advokasi kasus-kasus rakyat yang berhadapan dengan Polri, juga berharap mampu secara langsung mendorong reformasi Polri. Berbagai rumusan dan alternatif gagasan telah dihasilkan dan ditawarkan kepada institusi Kepolisian RI, Kompolnas, DPR RI bahkan kepada Presiden melalui Stgas pemberantasan Mafia Hukum. Beberapa hal dapat diklaim sebagai keberhasilan dari gerakan ini seperti lahirnya Perkap No.8/2008 tentang Implemnetasi Nilai-nilai HAM dalam Pelaksanaan Tugas-tugas Polri, namun secara umum muncul rasa frustasi yang luar biasa karena sulitnya merubah atau mereformasi institusi Kepolisian RI.
Penolakan terhadap Komjend Pol Timur Pradopo
Melanjutkan upaya di atas, diskusi yang cukup panjang telah dilaksanakan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil dengan melibatkan Kompolnas, anggota DPR RI terutama Komisi III, kalangan akademisi serta pengamat kepolisin untuk merumuskan dan memberikan masukan agar pihak-pihak yang terkait dengan proses pemilihan calon Kapolri baru untuk menggantikan Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dapat menyelenggarakan proses seleksi secara transparan. Publik juga mendesak agar Komnas HAM, KPK dan PPATK membeberkan secara terbuka rekam jejak para kandidat yang tengah di godok oleh Kompolnas.
Sekalipun Menkopolhukam Joko Suyanto yang juga Ketua Kompolnas menyatakan bahwa tidak pernah menyampaikan kepada publik tiga nama yang diusulkan Kompolnas kepada Presiden untuk menepis anggapan masyarakat bahwa Presiden menolak Komjend Pol Nanan Soekarna dan Komjend Pol Imam Sujarwo yang sebelumnya telah diusulkan Kompolnas dan secara tiba-tiba mengusulkan Komjend Pol Timur Pradopo kepada DPR RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan kepada DPR, namun Kapolri Bambang Hendarso Danuri tidak pernah membantah bahwa Kapolri pernah mengusulkan dua nama tersebut.
Keterkejutan publik belum berhenti sampai di situ, karena ternyata rekam jejak Komjend Pol Timur Pradopo tidak lebih baik dari kandidat calon Kapolri yang lain. Komjend Pol Timur Pradopo diduga kuat terlibat dalam kasus pelanggaran HAM serius pada peristiwa Trisakti, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998. Bahkan prestasi calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden ini malah lebih banyak buruknya ketimbang berhasilnya misalnya; kegagalangan mengantisipasi bentrokan antar kelompok masyarakat di depan PN Jakarta Selatan yang mengakibatkan 3 orang tewas termasuk seorang supir Kopaja yang tidak ada hubungannya dengan konflik antar kelompok tersebut, kedekatan dan dukungannya terhadap ormas-ormas yang acapkali mengabaikan hukum dan melakukan tindakan anarkis di tengah-tengah masyarakat serta kasus-kasus lain yang tidak mampu di atasi selama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya seperti kasus kekerasan yang dialami Tama (aktifis ICW) dan penyerangan terhadap jemaat HKBP di Ciketing. Demikian juga ketikan sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten dan Jawa Barat.
Selain tidak menyertakan alasan-alasan objektif pengajuan Komjend Pol Timur Pradopo kepada DPR RI sebagaimana di atur dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat 2 yang menyatakan; ” Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”, Presiden juga dianggap telah mengangkangi mekanisme dan proses yang telah berlangsung dalam seleksi calon Kapolri ini sehingga mengentalkan tuduhan bahwa Presiden telah menggunakan hak preogratifnya secara arogran dan otoriter serta mngenyampingkan prinsip-prinsip tentang transparansi dan good governance. Bahkan Presiden dianggap memiliki kepentingan terselubung guna mengamankan kelompoknya serta melindungi kekuasaannya yang mulai rapuh.
Akibatnya, publik terutamanya masyarakat sipil dan korban serta keluarga korban pelanggaran HAM menolak secara tegas dan terang terhadap Komjend Pol Timur Pradopo sebagai calon Kapolri yang diwujudkan melalui berbagai gerakan seperti siaran pers, aksi massa, termasuk mendatangi Komnas HAM, Kompolnas, fraksi-fraksi DPR RI dan Komisi III DPR RI.
Terpilihnya Komjend Pol Timur Pradopo
Namun seperti yang telah diduga bahwa DPR RI akan memberikan persetujuan terhadap Komjend Pol Timur Pradopo karena sebelumnya telah dikondisikan melalui Setgab koalisi SBY. Pada proses fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada tanggal 14 Oktober 2010 yang lalu terlihat jelas bagaimana anggota DPR RI dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Setgab memberikan pujian terhadap Timur Pradopo yang dianggap sebagai orang baik dan mampu menengahi konflik yang terjadi di dalam tubuh kepolisian. Tentu saja ditaburi dengan pernak-pernik argumentasi lainnya yang pada intinya DPR RI tidak menolak calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden.
Kapolri Baru dan Reformasi Polri.
Seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa proses pencalonan Kapolri ini menjadi momentum strategis. Selain dari prosesnya yang diharapkan cukup transparan dan akuntabel sehingga memberikan impact terhadap meningkatnya kepercayaan publik, harapan lain tentu saja pada hasilnya dimana semua pihak berharap agar Kapolri baru merupakan sosok yang bersih dimana yang bersangkutan bukan termasuk yang memiliki rekening gendut serta mampu menuntaskan permasalahan ini serta mampu melanjutkan reformasi polri. Salah satu persoalan besar yang juga dituntut kepada Kapolri baru ini adalah penuntasan kasus pembunuhan Munir yang hingga kini belum mampu menyentuh aktor utama pembunuhannya.
Melihat kecenderungan bahwa Komjend Pol Timur Pradopo akan terpilih sebagai Kapolri, beberapa kelompok mencoba menawarkan dibuatnya pakta integritas yang kemudian ditepis oleh DPR dan hal ini juga tidak dilakukan oleh Presiden sementara kelompok yang lain tetap melihat bahwa Timur Pradopo ke depan akan menjadi perpanjangan tangan penguasa dan tetap menolak keberadaannya. Sebelum Komjend Pol Timur Pradopo dilantik, Polri juga mengumandangkan istilah tembak ditempat yang berbau teror kepada rakyat di tengah situasi dimana masyarakat merasa negara mengabaikan hak-hak mereka. Anarkisme masa yang merupakan watak yang diadopsi dari praktek negara, juga merupakan wujud rendahnya kredibilitas aparat penegak hukum termasuk Polri dimata masyarakat yang tentu saja tidak dapat dibiarkan, namun tidak akan menyelesaikan masalah dengan mengancam akan menembak ditempat sekalipun ditopang oleh Protap 01/2010 tentang penanggulangan anarkis yang baru saja ditandatangani oleh BHD. Kemungkinannya malah akan bisa berbalik yakni mungkin saja akan memicu anarki yang lebih besar jika polisi tidak memahami dan mengambil langkah yang tidak bijak dalam penanggulangan aksi masa.
Pada tanggal 20 Oktober 2010, pada saat berbagai kelompok berunjuk rasa untuk mengkritisi 6 tahun pemerintahan SBY-Budiono, Farel Restu, seorang mahasiwa dari UBK ditembak polisi. Kita berharap polisi dapat secara profesional dan akuntabel mengusut peristiwa itu dan menghukum anggotanya yang melakukan kesalahan. Tindakan ini dianggap tindakan semena-mena yang mencerminkan kultur polisi yang tidak profesional dan sarat dengan tindak kekerasan ”ala koboy”. Kita juga berharap agar peristiwa ini tidak menjadi ”triger” gerakan anarkis yang lebih besar dan meluas.
Selain tanggungjawab menjaga ketertiban ”public order”, polisi juga diharapkan mampu untuk menegakkan hukum secara profesional dan adil serta menghindari intervensi dari pihak manapun baik melalui kekuatan politik maupun uang. Polisi juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan mengayomi masyarakat. Untuk itu, reformasi di tubuh kepolisian merupakan keniscayaan dan tidak boleh berjalan mundur kembali. Kita berharap Kapolri baru mampu menjawab kekhawatiran publik atau sebaliknya publik semakin marah terhadap polisi dan menyerang kantor-kantor polisi seperti yang sering terjadi belakangan ini. Selamat datang Kapolri Baru, kami menunggu 10 komitment dan 10 program yang telah dipaparkan kepada Komisi III DPR, teruskan reformasi Kepolisian RI!!.

Silahkan kawan-kawan kasih komentar setelah membaca artikel ini ya. Thanks...
BalasHapus