Rabu, 10 November 2010

“Menakar Masa Depan Reformasi Polri”

Komjend Pol Timur Pradopo akhirnya dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudono menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal Pol Bambang Hedarso Danuri yang akan memasuki masa pensiun. Pelantikan itu berlangsung pada hari Jum’at, 22 Oktober 2010 di Istana Negara. Pengangkatan Komjend Pol Timur Pradopo menuai konstroversi di tengah-tengah sorotan publik terhadap buruknya kinerja dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. Selain itu, kepercayaan publik yang merosot terhadap kinerja pemerintahan SBY juga memberikan warna tersendiri dalam proses pemilihan Kapolri ini serta kencangnya hembusan isu adanya manuver politik sebagai akibat perseteruan di internal kepolisian terkait dengan perebutan orang nomor satu di tubuh Polri ini.

Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Polri

Jauh hari sebelumnya, berbagai kalangan masyarakat sipil mulai menyoroti proses pemilihan Kapolri baru karena posisi Kapolri dianggap sangat strategis dalam upaya mendorong terciptanya Kepolisian RI yang profesional, akuntabel dan demokratis. Sebelum itu, beberapa kelompok masyarakat sipil telah membangun engangment yang konstruktif dengan Polri sebagai strategi untuk mendorong reformasi di tubuh Kepolisian RI. Katakanlah IOM dan Partnership yang cukup terlibat mendukung perubahan di tubuh kepolisian melalui berbagai program seperti; pengenalan HAM melalui berbagai pelatihan, penguatan polmas, mendorong peningkatan pelayanan oleh Polri kepada masyarakat dan lain sebagainya.

Beberapa tahun belakangan ini, cukup banyak juga kalangan organisasi masyarakat sipil yang mulai ikut serta menjalin komunikasi yang konstruktif dengan institusi kepolisian, selain dengan harapan untuk mempermudah advokasi kasus-kasus rakyat yang berhadapan dengan Polri, juga berharap mampu secara langsung mendorong reformasi Polri. Berbagai rumusan dan alternatif gagasan telah dihasilkan dan ditawarkan kepada institusi Kepolisian RI, Kompolnas, DPR RI bahkan kepada Presiden melalui Stgas pemberantasan Mafia Hukum. Beberapa hal dapat diklaim sebagai keberhasilan dari gerakan ini seperti lahirnya Perkap No.8/2008 tentang Implemnetasi Nilai-nilai HAM dalam Pelaksanaan Tugas-tugas Polri, namun secara umum muncul rasa frustasi yang luar biasa karena sulitnya merubah atau mereformasi institusi Kepolisian RI.

Penolakan terhadap Komjend Pol Timur Pradopo

Melanjutkan upaya di atas, diskusi yang cukup panjang telah dilaksanakan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil dengan melibatkan Kompolnas, anggota DPR RI terutama Komisi III, kalangan akademisi serta pengamat kepolisin untuk merumuskan dan memberikan masukan agar pihak-pihak yang terkait dengan proses pemilihan calon Kapolri baru untuk menggantikan Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dapat menyelenggarakan proses seleksi secara transparan. Publik juga mendesak agar Komnas HAM, KPK dan PPATK membeberkan secara terbuka rekam jejak para kandidat yang tengah di godok oleh Kompolnas.

Sekalipun Menkopolhukam Joko Suyanto yang juga Ketua Kompolnas menyatakan bahwa tidak pernah menyampaikan kepada publik tiga nama yang diusulkan Kompolnas kepada Presiden untuk menepis anggapan masyarakat bahwa Presiden menolak Komjend Pol Nanan Soekarna dan Komjend Pol Imam Sujarwo yang sebelumnya telah diusulkan Kompolnas dan secara tiba-tiba mengusulkan Komjend Pol Timur Pradopo kepada DPR RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan kepada DPR, namun Kapolri Bambang Hendarso Danuri tidak pernah membantah bahwa Kapolri pernah mengusulkan dua nama tersebut.

Keterkejutan publik belum berhenti sampai di situ, karena ternyata rekam jejak Komjend Pol Timur Pradopo tidak lebih baik dari kandidat calon Kapolri yang lain. Komjend Pol Timur Pradopo diduga kuat terlibat dalam kasus pelanggaran HAM serius pada peristiwa Trisakti, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998. Bahkan prestasi calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden ini malah lebih banyak buruknya ketimbang berhasilnya misalnya; kegagalangan mengantisipasi bentrokan antar kelompok masyarakat di depan PN Jakarta Selatan yang mengakibatkan 3 orang tewas termasuk seorang supir Kopaja yang tidak ada hubungannya dengan konflik antar kelompok tersebut, kedekatan dan dukungannya terhadap ormas-ormas yang acapkali mengabaikan hukum dan melakukan tindakan anarkis di tengah-tengah masyarakat serta kasus-kasus lain yang tidak mampu di atasi selama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya seperti kasus kekerasan yang dialami Tama (aktifis ICW) dan penyerangan terhadap jemaat HKBP di Ciketing. Demikian juga ketikan sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten dan Jawa Barat.

Selain tidak menyertakan alasan-alasan objektif pengajuan Komjend Pol Timur Pradopo kepada DPR RI sebagaimana di atur dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat 2 yang menyatakan; ” Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”, Presiden juga dianggap telah mengangkangi mekanisme dan proses yang telah berlangsung dalam seleksi calon Kapolri ini sehingga mengentalkan tuduhan bahwa Presiden telah menggunakan hak preogratifnya secara arogran dan otoriter serta mngenyampingkan prinsip-prinsip tentang transparansi dan good governance. Bahkan Presiden dianggap memiliki kepentingan terselubung guna mengamankan kelompoknya serta melindungi kekuasaannya yang mulai rapuh.

Akibatnya, publik terutamanya masyarakat sipil dan korban serta keluarga korban pelanggaran HAM menolak secara tegas dan terang terhadap Komjend Pol Timur Pradopo sebagai calon Kapolri yang diwujudkan melalui berbagai gerakan seperti siaran pers, aksi massa, termasuk mendatangi Komnas HAM, Kompolnas, fraksi-fraksi DPR RI dan Komisi III DPR RI.

Terpilihnya Komjend Pol Timur Pradopo

Namun seperti yang telah diduga bahwa DPR RI akan memberikan persetujuan terhadap Komjend Pol Timur Pradopo karena sebelumnya telah dikondisikan melalui Setgab koalisi SBY. Pada proses fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada tanggal 14 Oktober 2010 yang lalu terlihat jelas bagaimana anggota DPR RI dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Setgab memberikan pujian terhadap Timur Pradopo yang dianggap sebagai orang baik dan mampu menengahi konflik yang terjadi di dalam tubuh kepolisian. Tentu saja ditaburi dengan pernak-pernik argumentasi lainnya yang pada intinya DPR RI tidak menolak calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden.

Kapolri Baru dan Reformasi Polri.

Seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa proses pencalonan Kapolri ini menjadi momentum strategis. Selain dari prosesnya yang diharapkan cukup transparan dan akuntabel sehingga memberikan impact terhadap meningkatnya kepercayaan publik, harapan lain tentu saja pada hasilnya dimana semua pihak berharap agar Kapolri baru merupakan sosok yang bersih dimana yang bersangkutan bukan termasuk yang memiliki rekening gendut serta mampu menuntaskan permasalahan ini serta mampu melanjutkan reformasi polri. Salah satu persoalan besar yang juga dituntut kepada Kapolri baru ini adalah penuntasan kasus pembunuhan Munir yang hingga kini belum mampu menyentuh aktor utama pembunuhannya.

Melihat kecenderungan bahwa Komjend Pol Timur Pradopo akan terpilih sebagai Kapolri, beberapa kelompok mencoba menawarkan dibuatnya pakta integritas yang kemudian ditepis oleh DPR dan hal ini juga tidak dilakukan oleh Presiden sementara kelompok yang lain tetap melihat bahwa Timur Pradopo ke depan akan menjadi perpanjangan tangan penguasa dan tetap menolak keberadaannya. Sebelum Komjend Pol Timur Pradopo dilantik, Polri juga mengumandangkan istilah tembak ditempat yang berbau teror kepada rakyat di tengah situasi dimana masyarakat merasa negara mengabaikan hak-hak mereka. Anarkisme masa yang merupakan watak yang diadopsi dari praktek negara, juga merupakan wujud rendahnya kredibilitas aparat penegak hukum termasuk Polri dimata masyarakat yang tentu saja tidak dapat dibiarkan, namun tidak akan menyelesaikan masalah dengan mengancam akan menembak ditempat sekalipun ditopang oleh Protap 01/2010 tentang penanggulangan anarkis yang baru saja ditandatangani oleh BHD. Kemungkinannya malah akan bisa berbalik yakni mungkin saja akan memicu anarki yang lebih besar jika polisi tidak memahami dan mengambil langkah yang tidak bijak dalam penanggulangan aksi masa.

Pada tanggal 20 Oktober 2010, pada saat berbagai kelompok berunjuk rasa untuk mengkritisi 6 tahun pemerintahan SBY-Budiono, Farel Restu, seorang mahasiwa dari UBK ditembak polisi. Kita berharap polisi dapat secara profesional dan akuntabel mengusut peristiwa itu dan menghukum anggotanya yang melakukan kesalahan. Tindakan ini dianggap tindakan semena-mena yang mencerminkan kultur polisi yang tidak profesional dan sarat dengan tindak kekerasan ”ala koboy”. Kita juga berharap agar peristiwa ini tidak menjadi ”triger” gerakan anarkis yang lebih besar dan meluas.

Selain tanggungjawab menjaga ketertiban ”public order”, polisi juga diharapkan mampu untuk menegakkan hukum secara profesional dan adil serta menghindari intervensi dari pihak manapun baik melalui kekuatan politik maupun uang. Polisi juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan mengayomi masyarakat. Untuk itu, reformasi di tubuh kepolisian merupakan keniscayaan dan tidak boleh berjalan mundur kembali. Kita berharap Kapolri baru mampu menjawab kekhawatiran publik atau sebaliknya publik semakin marah terhadap polisi dan menyerang kantor-kantor polisi seperti yang sering terjadi belakangan ini. Selamat datang Kapolri Baru, kami menunggu 10 komitment dan 10 program yang telah dipaparkan kepada Komisi III DPR, teruskan reformasi Kepolisian RI!!.


Jakarta, 16 Oktober 2010

PEMELIHARAAN ALUTSISTA TUA HARUS DIHENTIKAN (Pemerintah Gagal Meningkatkan Kemampuan Pertahanan dan Kesejahteraan Prajurit)

Pendahuluan

Peristiwa jatuhnya pesawat Hercules C-130 bernomor A-1325 di Desa Geplak, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang terjadi pada  20 Mei 2009 lalu telah mengakibatkan bertambahnya kembali korban tewas di kalangan TNI setelah sebelumnya dua pesawat angkut TNI AU juga mengalami kecelakaan total lost; Cassa C-212 di Gunung Salak Bogor (Juni 2008) dan Fokker F-27 di Bandung (April 2009). Selain bertambahnya korban jiwa, peristiwa ini juga telah mengurangi jumlah pesawat TNI AU yang layak terbang (operasi). Berbagai tanggapan, respon dan opini bermunculan, faktor manusia, alutsista yang sudah tua, minimnya anggaran hingga canibalisme suku cadang dan pasar gelap dalam pengadaan komponen pesawat terbang.

Namun dari berbagai komentar itu, rasa keprihatinan yang paling dalamlah yang mengemuka terhadap berbagai peristiwa kecelakaan yang dialami oleh TNI dari berbagai matra. Jumlah prajurit yang meninggal dan cacat akibat kecelakaan dalam penggunaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2009 saja (sampai Mei) sudah 76 prajurit yang meninggal, entah  untuk waktu yang akan datang berapa prajurit lagi yang akan mengalami nasib serupa?

Secara keseluruhan jika menilik kemampuan alutsista yang dimiliki oleh TNI, maka performance pertahanan kita sangat menurun dalam beberapa tahun terakhir karena ketidak mampuan negara untuk menyediakan berbagai jenis alutsita baru yang sangat dibutuhkan oleh TNI sehingga alutsista yang berusia sangat tua dan tua masih terus dipakai dalam upaya pengamanan wilayah teritorial Indonesia dari masuknya penyelundupan, pencurian maupun pelanggaran wilayah pertahanan yang dilakukan oleh negara lain seperti masuknya kapal perang Malaysia ke wilayah perairan Indonesia di Ambalat serta tertangkap radar 2 pesawat F-16 nya Amerika Serikat di wilayah udara di Sulawesi Selatan.

Persoalan Anggaran Pertahanan

Situasi ini harusnya menuntut pemerintah mencari terobosan yang progresif untuk menghentikannya. Respon berbagai pihak yang berpandangan bahwa penyebab seringnya terjadi kecelakaan ini semata-mata disebabkan karena minimnya anggaran pertahanan yang dialokasikan pemerintah sangatlah disesalkan.  Minimnya anggaran sesungguhnya hanya salah satu faktor penyebab serangkaian kecelakaan yang dialami oleh TNI. Faktor lain yang penting untuk dicermati adalah penentuan skala prioritas dalam pembangunan pertahanan dan strategi pembiayaan pembangunan pertahanan, yang selama ini luput dalam pembahasan strategi raya  pertahanan nasional. Pentingnya restrukturisasi terhadap sistem koter yang menyerap banyak anggaran bukan pada pengadaan dan pemeliharaan alutsista dan kesejahteraan prajurit harusnya menjadi pertimbangan serius dari pemerintah maupun pemerintahan yang akan datang pasca Pemilu 2009.

Dari 35.3 Triliyun Rupiah, TNI Angkatan Darat mendapatkan alokasi anggran sebesar 17 Triliyun, TNI Angkatan Laut mendapatkan alokasi sebesar 5 Triliyun Rupiah, sedangkan TNI Angkatan Udara mendapatkan alokasi anggaran 3,5 Triliyun Rupiah sedangkan Dephan mendapatkan sekitar 6 Triliyun Rupiah dan Mabes TNI mendapatkan alokasi anggaran 4,5 Triliyun Rupiah. Dari jumlah anggaran tersebut15 Triliyun Rupiah di alokasikan untuk gaji prajurit, 8 Triliyun untuk pemeliharaan senjata dan 3 triliyun untuk fasilitas militer. Maka dari jumlah di atas terlihat anggaran pertahanan lebih banyak di alokasikan untuk TNI AD dan membayar gaji prajurit.

Memang anggaran militer Indonesia di kategorikan kecil jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya; Indonesia hanya lebih baik dari Myanmar, Laos dan Kamboja, sementara TNI harus menjaga wilayah teritorial yang luas dari Sabang hingga Marauke. Apalagi dari budget anggaran TNI di atas harus dipangkas 15% menjadi sekitar 33,6 Triliyun Rupiah. Namun di tengah-tengah minimnya anggaran tersebut, kita masih melihat bagaimana alokasi anggaran yang disusun belum mencerminkan kebutuhan utama dalam penyelenggaraan sistem pertahanan Indonesia dimana pembiayaan terhadap Koter (TNI AD) menyerap lebih dari 50% anggaran pertahanan sementara pengadaan alutsista terutama kapal dan pesawat tempur bagi TNI AL dan TNI AU terkesan dikesampingkan, belum lagi berbagai praktek penggunaan anggaran yang tidak efisien dan korupsi yang masih terjadi di lingkungan internal TNI[1].

Selain itu, ketiadaan dana dalam APBN tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pembiayaan pembangunan pertahanan. Karena selama ini, pemerintah mampu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang hingga mencapai 200 trilyun, meningkatkan modalnya pada lembaga keuangan Internasional seperti Asian Development Bank dan World Bank bahkan menyediakan dana untuk stimulus fiskal bagi pengusaha. Persoalannya terletak pada penentuan skala prioritas APBN dengan distribusi yang tepat di tiga Matra TNI. 

Korupsi, Bisnis TNI dan Komersialisasi Alutsista Melemahkan Kemampuan Pertahanan

Selama ini Departemen Pertahanan dan Markas Besar TNI menggambarkan betapa seluruh pembiayaan yang dibutuhkan TNI tidak pernah dapat dipenuhi negara dengan maksimal. Angka yang selama ini dikemukakan selalu berkisar 25-30 % dari total budget yang bisa dipenuhi negara, dan dari nilai tersebut sekitar 70 % terserap untuk pembiayaan prajurit dan overhead kantor. Selebihnya habis untuk pembiayaan perawatan peralatan dan fasilitas militer. Sehingga dengan demikian TNI berinisiatif memenuhinya dengan mencari sumber-sumber pemasukan lain melalui bisnis[2].

Padahal bisnis yang dijalankan oleh TNI ternyata tidak memberikan sumbangan yang signifikan dalam pembangunan kekuatan pertahanan, faktanya dengan minimnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan TNI, dapat dicurigai bahwa jumlah dan struktur pembiayaan anggaran pertahanan yang disampaikan bukanlah angka yang sebenarnya. Pun juga tidak pernah diungkap sumber-sumber pembiayaan pemerintah lainnya di luar anggaran pertahanan. Misalnya dana-dana non-budgeter untuk keamanan (pemilu, even internasional, dll), dana-dana operasi militer dan dana-dana penanganan bencana alam, dll. Pembiayaan militer dari sumber-sumber alternatif seperti barter dan kredit eksport atau dana-dana subsidi pemerintah. Sebagai contoh, kredit ekspor yang digunakan untuk pengadaan peralatan militer bernilai total US$ 160 juta pada tahun 2002, US$ 448 juta pada tahun 2003 dan US$ 449 juta pada tahun 2004. Statistik yang disampaikan pejabat militer juga tidak menyebutkan sumber-sumber pembiayaan dari perusahaan-perusahaan yang mengunakan jasa keamanan TNI. Bantuan-bantuan militer luar negeri, meskipun berupa grants, subsidi  atau dukungan peralatan juga patut dianggap sebagai sumber pembiayaan TNI diluar budget pertahanan atau income tambahan.

Pada peristiwa jatuhnya pesawat Hercules C-130 bernomor A-1325 di Desa Geplak, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang terjadi pada  20 Mei 2009 lalu ditemukan warga sipil yang ikut dalam penerbangan pesawat militer ini dengan membeli tiket. Padahal komersialisasi alutsista semacam ini tidak dibenarkan oleh Undang-undang. Selain membahayakan keselamatan sistem pertahanan juga membahayakan keselamatan warga sipil. Kehadiran warga sipil yang menggunakan fasilitas militer bukanlah baru sekali ini terjadi, sebelumnya pada peristiwa jatuhnya pesawat helikopter TNI di Pekan Baru – Riau tahun 2008 yang lalu ditemukan seorang pengusaha kenamaan asal Singapura yang tewas pada peristiwa itu. Dalam bisnis semacam ini, seringkali tidak diketahui dengan pasti, berapa besar keuntungan yang diperoleh. Bisnis-bisnis ilegal biasanya menghasilkan keuntungan lebih besar, tapi tidak pernah ada perkiraan keuntungan yang dinyatakan terbuka. Dalam beberapa kasus, prajurit atau perwira militer yang berbisnis juga memberikan setoran kepada rangkaian ‘posisi penting’ di atasnya atau mereka yang ‘mendukung’ kegiatan bisnis tersebut

Bisnis-bisnis militer disebutkan sebagian besar ditujukan untuk meningkat kesejahteraan prajurit. Prajurit militer sejauh ini memang tidak mendapatkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keluarganya. Gaji bulanan yang diterima prajurit masih dalam kategori rendah. Lalu bagaimana signifikansi seluruh bisnis dan kegiatan komersial yang menggunakan fasilitas alutsista TNI terhadap peningkatan kesejahteraan prajurit TNI?. Bahkan kegiatan bisnis semacam itu akan mengalihkan perhatian TNI untuk membangun profesionalisme dan pembangunan pertahanan secara keseluruhan. Mengalihkan perhatian terhadap peningkatan alutsista dan reformasi di sektor keamanan.

Selain problem kesejahteraan parajurit yang seringkali diabaikan, juga terkait dengan keselamatan prajurit. Sebagai satuan tempur, para prajurit telah berikrar dan bersumpah untuk siap mengorbankan jiwa dan raganya demi bangsa dan negara. Tidak ada pilihan bagi mereka selain membunuh atau terbunuh (kill or to be kill) di medan pertempuran. Akan tetapi, para prajurit juga perlu diberikan alat perlindungan yang maksimum selain untuk melindungi keselamatannya juga meningkatkan semangat dan kemampuan tempurnya seperti dibekali dengan senjata modern, tekhnologi, rompi anti peluru, makanan yang cukup dan lain sebagainya. Paling tidak dengan kemampuan yang ada, para prajurit harus mendapatkan dukungan yang cukup sesuai dengan kebutuhan standart minimal dalam pertempuran.

Jangankan kebutuhan TNI yang semacam itu yang didapat, untuk menggunakan alutsista yang ada saja –apalagi setelah peristiwa jatuhnya pesawat Hercules- para prajurit mulai enggan karena akan mengancam jiwanya, para orangtua prajurit telah bereaksi atas keselamatan jiwa anak-anak mereka yang mungkin tewas bukan pada pertempuran tapi pada kecelakaan karena menggunakan alutsista yang tidak layak dan sudah tua. Oleh karenanya, dalam jangka pendek pemerintah harus segera melakukan audit secara menyeluruh kekuatan pertahanan Indonesia, untuk selanjutnya melakukan reduksi senjata tua dan mengurangi diversifikasi senjata yang jumlahnya terlalu banyak dan membebani biaya maintenance apalagi ada indikasi dalam pemeliharaan pesawat-pesawat TNI seringkali menggunakan komponen-komponen bekas yang berorientasi pada keuntungan pribadi yang sudah lama terjadi[3].

Menghidupkan Kembali Industri Pertahanan Strategis

Untuk jangka panjang pemerintah harus mulai memberikan perhatian yang serius dalam riset dan pengembangan/penguasaan teknologi pertahanan. Pengembangan dan pembangunan industri strategis dalam negeri yang ditujukan untuk membangun kemandirian nasional di bidang teknologi pertahanan, harus dijadikan prioritas dalam agenda pembangunan secara menyeluruh.

Sejauh ini, komitment pemerintah untuk membangun dan meningkatkan kemampuan industri pertahanan strategis seperti PT. DI yang diharapkan mampu memproduksi pesawat-pesawat angkut bagi TNI seperti pesawat CN 235, PT. Pindad yang selama ini juga telah memproduksi berbagai senjata termasuk juga panser dan overcraft serta PT. PAL yang diharapkan mampu memproduksi kapal-kapal patroli bagi TNI. Dari ketiga perusahaan tersebut, kelihatannya sedang terancam eksistensinya karena modal yang terbatas serta pesanan yang kurang dari luar negeri maupun dari pemerintah.

Memang tidak mudah untuk menghidupkan kembali industri strategis pertahanan yang selama ini terkesan mati suri, selain persoalan modal juga terkait dengan sumber daya manusia dan bahan baku seperti baja, produksi bahan kimia, alumunium dan lain sebagainya, karena industri yang berkaitan dengan bahan-bahan tersebut dikuasai oleh investasi asing dan digunakan untuk kebutuhan luar negeri (ekspor). Alih tekhnologi serta penguatan riset juga menjadi bagian yang penting sementara kegiatan semacam ini kurang dikembangkan oleh pemerintah. Padahal, jika industri strategis pertahanan ini dapat dihidupkan kembali maka ketergantungan Indonesia terhadap impor persenjataan bahkan pembelian Alutsista bekas yang seringkali spesifikasinya tidak cocok dengan geografi di Indonesia dapat dikurangi bahkan memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi negara dan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Peran DPR Dan Pemerintah Dalam Reformasi Sektor Keamanan

Komitmen politik Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam perumusan dan pengambilan keputusan serta alokasi anggaran, merupakan faktor penting sebagai penentu keberhasilan dalam pembangunan pertahanan. Komitmen politik pemerintah untuk menyediakan solusi-solusi ekonomi bagi industri pertahanan yang selalu berada dalam pasar monopsoni (negara sebagai pembeli utama) menjadi salah satu indikator dari komitmen pemerintah dalam menjaga dan mempertahankan negara. DPR terutama kepada Komisi I harus melakukan pengawasan terkait dengan proses pengadaan alutsista TNI, sehingga dapat dipastikan bahwa transparansi dan ketepatan dalam penentuan skala prioritas anggaran pertahanan yang terbatas ini dapat berdaya guna secara maksimal.

Departemen pertahanan diharapkan lebih bersungguh-sungguh melakukan reformasi di dalam tubuh TNI dengan membuat kebijakan pertahanan yang tepat serta solutif terkait dengan pengadaan alutsista maupun terkait dengan postur, strategi dan doktrin pertahanan Indonesia. Sehingga kehadiran dephan yang merupakan representasi otoritas sipil atas TNI menjadi kenyataan untuk masa yang akan datang.

Penutup

Dari uraian di atas, beberapa kesimpulan yang dapat dirumuskan dalam tulisan ini adalah bahwa; 1) Persoalan anggaran merupakan salah satu faktor lemahnya sistem alutsita TNI, 2). Masih terjadinya berbagai praktek korupsi dan inefisiensi anggaran melemahkan kemampuan pertahanan Indonesia, 3). Pemerintah dan DPR kurang bersungguh-sungguh dalam melakukan reformasi di sektor pertahanan yang ditandai dengan tidak adanya kebijakan dan perubahan di dalam TNI, 4). Perhatian terhadap industri pertahanan dalam negeri yang minim menyebabkan ketergantungan Indonesia dengan negara lain dalam hal pengadaan Alutsista TNI menjadi tinggi dan seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan kalangan tertentu bahkan peralatan yang dibeli juga seringkali tidak sesuai dengan geografi Indonesia, 5). Biaya perawatan yang tinggi serta adanya praktek penggunaan suku cadang palsu menyebabkan Alutsista menjadi rapuh dan rentan terjadinya kecelakaan

Oleh sebab itu, untuk meningkatkan kemampuan pertahanan, profesionalisme serta memberikan perlindungan terhadap prajurit TNI yang menggunakan Alutsista maka diperlukan upaya yang serius dari pemerintah dengan tidak lagi menggunakan alutsista tua serta mengganti peralatan dengan yang baru. Untuk mewujudkan hal ini maka harus ada upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan pengawasan terhadap TNI terutama terkait dengan akuntabilitas dan kapabilitas TNI serta mengambil langkah-langkah strategis seperti yang sudah di uraikan di atas. Menanti TNI yang profesional di masa yang akan datang!!!.


Jakarta, 31 Mei 2009


[1] Lihat saja pembelian 39 kapal perang eks Jerman yang ternyata tidak sesuai dengan perairan di Indonesia serta memerlukan biaya perawatan yang tinggi. Belum lagi dalam pengadaan kapal2 tersebut disinyalir telah terjadi korupsi. Lihat laporan INFID-2009.
[2] Sejauh ini tindakan kongkrit dari pemerintahan SBY dalam penghapusan atau penghentian bisnis TNI terkesan tarik ulur padahal waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang TNI terkait dengan penghapusan bisnis TNI adalah sampai dengan oktober 2009 ini.
[3] Adjie Suradji; “Hercules, Peti Mati Terbang”, Kompas, 26 Mei 2009

Senin, 08 November 2010

REINKARNASI DOMINASI POLITIK “TENTARA”

Dinamika politik nasional yang berlangsung sekarang ini kelihatannya masih cenderung didominasi oleh partai-partai politik dan kelompok militer. Sekalipun ada tampak kekuatan masyarakat sipil dalam dinamika politik yang berlangsung akan tetapi kehadirannya belum mampu “mengarahkan” perubahan ke arah yang diharapkan oleh rakyat.

Apa yang ditampilkan oleh para aktor politik dominan ini menunjukkan betapa “kentalnya” kepentingan yang diusung terutama berkaitan dengan kekuasaan politik dan ekonomi. Seringkali perdebatan yang diwacanakan oleh  kelompok politik dominan ini jauh dari idealisme dan berjangka panjang bagi kepentingan bangsa dan negara bahkan praktis keputusan politik yang diambil cenderung untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi politik kedua kelompok dominan tersebut, semisal Keppres Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 April lalu yang jelas-jelas kurang sejalan dengan UU No. 34/2004 tentang TNI dimana sesuai amanat Pasal 76 UU No 34/2004 menyatakan dalam lima tahun (hingga tahun 2009) pemerintah harus mengambil alih semua bisnis TNI sementara TIM yang dibentuk melalui Keppres ini tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi bisnis-bisnis TNI. Berlarut-larutnya reformasi Peradilan Militer yang selama ini sebagai alat impunitas para  pelaku pelanggaran HAM. Pun berkaitan dengan pengembalian berkas kasus Tri Sakti, Semanggi I & II dan kasus penculikan oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM serta sikap DPR berkaitan dengan keputusan MK tentang peran DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM Adhock.

Kekuasaan Politik

Kekuasaan politik dapat dipandang sebagai alat untuk menyelenggarakan kehidupan negara sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita bernegara yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur. Dalam pandangan ini, kekuasaan politik mensyaratkan adanya visi dan misi yang jelas yang ingin dicapai serta bagaimana kekuasaan juga mampu memformulasikan strategi dan program-program pembangunan yang ingin dilaksanakan untuk mencapai cita-cita tersebut.

Kekuasaan politik juga merupakan basis perlindungan politik bagi para politisi dalam menghadapi berbagai kecaman, tuntutan maupun tekanan politik dari kelompok yang merupakan “lawan” politiknya. Kekuasaan dijadikan tempat perlindungan bagi para pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM sehingga hukum tidak mampu menjangkau mereka. Beberapa fenomena penting yang dapat kita telusuri semisal kecenderungan para mantan militer menjadi calon kepala daerah (khususnya yang mencalonkan diri menjadi gubernur), banyaknya partai-partai politik yang melibatkan mantan militer sebagai pengurusnya juga adanya partai politik yang diinisiasi oleh mantan militer serta tercatat ada 3 mantan tentara yang ingin menjadi calon presiden (Sutiyoso, Wiranto dan Prabowo).

Kemampuan Politik Tentara

Seringkali dikotomi sipil-militer mencuat ketika adanya perebutan jabatan-jabatan politik, atau kemunculan kritik terhadap dikotomi ini terjadi ketika terlihat pihak militer mengincar jabatan-jabatan politik tersebut. Kebanyakan reaksi yang mempersoalkan relasi sipil dan militer ini termotivasi sehubungan dengan peran politik tentara dalam kancah politik.

Setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak politik yang sama baik sipil maupun militer, jadi perdebatan soal sipil – militer yang berlangsung menurut amatan saya bukan didasari pada problem persamaan hak tersebut akan tetapi lebih pada traumatic pada peran politik militer dimasa lalu. Selain itu, sekalipun yang lebih banyak tampil dalam kancah politik nasional adalah para purnawirawan tentara, akan tetapi tidak dapat dipungkiri sebenarnya relasi mereka dengan institusi TNI.

TNI sebagai institusi pertahanan memiliki korelasi terhadap kemampuan mereka mempengaruhi pilihan-pilihan politik rakyat baik itu dikalangan keluarga TNI maupun masyarakat sekitar (apalagi sampai saat ini TNI masih “melanggengkan” system KOTER), sehingga peran politik mereka tidak dapat dinisbihkan begitu saja sekalipun Panglima TNI berkali-kali menyatakan netralitas TNI (bahkan pernyataan tentang netralitas ini memiliki arti politik yang dapat dibaca dengan jelas). Selain itu, partai-partai politik yang dibangun oleh para purnawirawan tentara serta purnawirawa yang menjadi pengurus di berbagai partai politik besar yang ada di Indonesia. Itu artinya bahwa kekuatan dan kemampuan politik tentara masih cukup kuat, bahkan dominasi mereka sebenarnya belum surut dari kancah politik di negara kita.

Reformasi Politik

Reformasi politik yang terutama diinginkan oleh gerakan reformasi 1998 adalah tuntutan tentang amandemen terhadap UUD 1945, Perubahan paket UU Politik serta desentralisasi. Sejauh ini tuntutan reformasi itu sebagian telah berjalan sesuai dengan idealisme yang ingin dicapai melalui reformasi akan tetapi tidak semua perubahan secara structural terpenuhi. Hal ini disebabkan masih kuatnya tarikan kelompok lama dalam proses perubahan (amandemen UUD 1945, pembuatan UU, practice politik) sehingga system politik yang terwujud dalam undang-undang masih berpotensi multi tafsir bahkan memberikan ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Reformasi politik yang sedang terjadi tentu saja mendorong perubahan strategi politik dari seluruh aktor politik termasuk para tentara guna mencapai kekuasaan politik. Tinggal lagi, apakah secara substansial nilai-nilai politik dan praktek politik yang kemudian dilahirkan telah terjadi reformasi?, sementara dalam soal pencapaian kesejahteraan, keadilan dan penegakkan HAM salah satu yang sangat dibutuhkan saat ini adalah political will[1] dari negara untuk mewujudkannya secara konsisten.

Jejak Politik Para Pelanggar HAM

Kita sedang tidak membahas tentang independensi lembaga-lembaga yudisial, akan tetapi kita memahami betul bahwa dimasa lalu –juga sekarang- hukum masih dibawah kendali kekuasaan akibatnya proses penegakkan hukum seringkali terbentur dengan hambatan-hambatan politik. Maknanya, jika seseorang ingin selamat dari jerat hukum, maka kekuasaan menjadi penting, itu sebabnya bagi para pelaku pelanggaran HAM terus-menerus, dengan berbagai cara ingin merebut kekuasaan. Jejak politik yang dimaksud adalah melihat institusi politik mana yang paling diincar oleh para pelaku pelanggaran HAM yang akan mampu mengendalikan proses politik dan hukum guna menghindarkan mereka dari tuntutan hukum berkaitan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan lainnya yang telah dilakukan. Sebab jika partisipasi politik ini dianggap sebagai ladang pengabdian masih banyak cara untuk mengabdi dan berbakti kepada bangsa dan negara ini.

Oleh karenanya rakyat yang selama ini menjadi kekuatan utama reformasi harus senantiasa  memperhatikan dengan baik serta tidak lupa dan jangan sampai berhenti untuk menjaga dan terus mendorong terwujudnya cita-cita reformasi, apalagi ke depan terbentang agenda Pemilu 2014. Langkah kita memang tidak berhenti akan tetapi terasa sangat lamban saat ini dan disaat seperti inilah yang ditunggu-tunggu oleh kekuatan-kekuatan yang anti reformasi untuk kembali mendapat tempat dan merebut kekuasaan mereka kembali. Setelah hampir sepuluh tahun, kini saatnya kita evaluasi dengan sungguh-sungguh perjalanan reformasi kita serta menghentikan dominasi politik dari mereka yang anti perubahan, dari mereka yang anti pemberantasan korupsi, dari mereka yang anti pengadilan HAM dan dari mereka yang anti demokrasi.


[1] Yang sejauh ini belum terlihat dengan jelas.