Senin, 08 November 2010

REINKARNASI DOMINASI POLITIK “TENTARA”

Dinamika politik nasional yang berlangsung sekarang ini kelihatannya masih cenderung didominasi oleh partai-partai politik dan kelompok militer. Sekalipun ada tampak kekuatan masyarakat sipil dalam dinamika politik yang berlangsung akan tetapi kehadirannya belum mampu “mengarahkan” perubahan ke arah yang diharapkan oleh rakyat.

Apa yang ditampilkan oleh para aktor politik dominan ini menunjukkan betapa “kentalnya” kepentingan yang diusung terutama berkaitan dengan kekuasaan politik dan ekonomi. Seringkali perdebatan yang diwacanakan oleh  kelompok politik dominan ini jauh dari idealisme dan berjangka panjang bagi kepentingan bangsa dan negara bahkan praktis keputusan politik yang diambil cenderung untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi politik kedua kelompok dominan tersebut, semisal Keppres Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 April lalu yang jelas-jelas kurang sejalan dengan UU No. 34/2004 tentang TNI dimana sesuai amanat Pasal 76 UU No 34/2004 menyatakan dalam lima tahun (hingga tahun 2009) pemerintah harus mengambil alih semua bisnis TNI sementara TIM yang dibentuk melalui Keppres ini tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi bisnis-bisnis TNI. Berlarut-larutnya reformasi Peradilan Militer yang selama ini sebagai alat impunitas para  pelaku pelanggaran HAM. Pun berkaitan dengan pengembalian berkas kasus Tri Sakti, Semanggi I & II dan kasus penculikan oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM serta sikap DPR berkaitan dengan keputusan MK tentang peran DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM Adhock.

Kekuasaan Politik

Kekuasaan politik dapat dipandang sebagai alat untuk menyelenggarakan kehidupan negara sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita bernegara yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur. Dalam pandangan ini, kekuasaan politik mensyaratkan adanya visi dan misi yang jelas yang ingin dicapai serta bagaimana kekuasaan juga mampu memformulasikan strategi dan program-program pembangunan yang ingin dilaksanakan untuk mencapai cita-cita tersebut.

Kekuasaan politik juga merupakan basis perlindungan politik bagi para politisi dalam menghadapi berbagai kecaman, tuntutan maupun tekanan politik dari kelompok yang merupakan “lawan” politiknya. Kekuasaan dijadikan tempat perlindungan bagi para pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM sehingga hukum tidak mampu menjangkau mereka. Beberapa fenomena penting yang dapat kita telusuri semisal kecenderungan para mantan militer menjadi calon kepala daerah (khususnya yang mencalonkan diri menjadi gubernur), banyaknya partai-partai politik yang melibatkan mantan militer sebagai pengurusnya juga adanya partai politik yang diinisiasi oleh mantan militer serta tercatat ada 3 mantan tentara yang ingin menjadi calon presiden (Sutiyoso, Wiranto dan Prabowo).

Kemampuan Politik Tentara

Seringkali dikotomi sipil-militer mencuat ketika adanya perebutan jabatan-jabatan politik, atau kemunculan kritik terhadap dikotomi ini terjadi ketika terlihat pihak militer mengincar jabatan-jabatan politik tersebut. Kebanyakan reaksi yang mempersoalkan relasi sipil dan militer ini termotivasi sehubungan dengan peran politik tentara dalam kancah politik.

Setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak politik yang sama baik sipil maupun militer, jadi perdebatan soal sipil – militer yang berlangsung menurut amatan saya bukan didasari pada problem persamaan hak tersebut akan tetapi lebih pada traumatic pada peran politik militer dimasa lalu. Selain itu, sekalipun yang lebih banyak tampil dalam kancah politik nasional adalah para purnawirawan tentara, akan tetapi tidak dapat dipungkiri sebenarnya relasi mereka dengan institusi TNI.

TNI sebagai institusi pertahanan memiliki korelasi terhadap kemampuan mereka mempengaruhi pilihan-pilihan politik rakyat baik itu dikalangan keluarga TNI maupun masyarakat sekitar (apalagi sampai saat ini TNI masih “melanggengkan” system KOTER), sehingga peran politik mereka tidak dapat dinisbihkan begitu saja sekalipun Panglima TNI berkali-kali menyatakan netralitas TNI (bahkan pernyataan tentang netralitas ini memiliki arti politik yang dapat dibaca dengan jelas). Selain itu, partai-partai politik yang dibangun oleh para purnawirawan tentara serta purnawirawa yang menjadi pengurus di berbagai partai politik besar yang ada di Indonesia. Itu artinya bahwa kekuatan dan kemampuan politik tentara masih cukup kuat, bahkan dominasi mereka sebenarnya belum surut dari kancah politik di negara kita.

Reformasi Politik

Reformasi politik yang terutama diinginkan oleh gerakan reformasi 1998 adalah tuntutan tentang amandemen terhadap UUD 1945, Perubahan paket UU Politik serta desentralisasi. Sejauh ini tuntutan reformasi itu sebagian telah berjalan sesuai dengan idealisme yang ingin dicapai melalui reformasi akan tetapi tidak semua perubahan secara structural terpenuhi. Hal ini disebabkan masih kuatnya tarikan kelompok lama dalam proses perubahan (amandemen UUD 1945, pembuatan UU, practice politik) sehingga system politik yang terwujud dalam undang-undang masih berpotensi multi tafsir bahkan memberikan ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Reformasi politik yang sedang terjadi tentu saja mendorong perubahan strategi politik dari seluruh aktor politik termasuk para tentara guna mencapai kekuasaan politik. Tinggal lagi, apakah secara substansial nilai-nilai politik dan praktek politik yang kemudian dilahirkan telah terjadi reformasi?, sementara dalam soal pencapaian kesejahteraan, keadilan dan penegakkan HAM salah satu yang sangat dibutuhkan saat ini adalah political will[1] dari negara untuk mewujudkannya secara konsisten.

Jejak Politik Para Pelanggar HAM

Kita sedang tidak membahas tentang independensi lembaga-lembaga yudisial, akan tetapi kita memahami betul bahwa dimasa lalu –juga sekarang- hukum masih dibawah kendali kekuasaan akibatnya proses penegakkan hukum seringkali terbentur dengan hambatan-hambatan politik. Maknanya, jika seseorang ingin selamat dari jerat hukum, maka kekuasaan menjadi penting, itu sebabnya bagi para pelaku pelanggaran HAM terus-menerus, dengan berbagai cara ingin merebut kekuasaan. Jejak politik yang dimaksud adalah melihat institusi politik mana yang paling diincar oleh para pelaku pelanggaran HAM yang akan mampu mengendalikan proses politik dan hukum guna menghindarkan mereka dari tuntutan hukum berkaitan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan lainnya yang telah dilakukan. Sebab jika partisipasi politik ini dianggap sebagai ladang pengabdian masih banyak cara untuk mengabdi dan berbakti kepada bangsa dan negara ini.

Oleh karenanya rakyat yang selama ini menjadi kekuatan utama reformasi harus senantiasa  memperhatikan dengan baik serta tidak lupa dan jangan sampai berhenti untuk menjaga dan terus mendorong terwujudnya cita-cita reformasi, apalagi ke depan terbentang agenda Pemilu 2014. Langkah kita memang tidak berhenti akan tetapi terasa sangat lamban saat ini dan disaat seperti inilah yang ditunggu-tunggu oleh kekuatan-kekuatan yang anti reformasi untuk kembali mendapat tempat dan merebut kekuasaan mereka kembali. Setelah hampir sepuluh tahun, kini saatnya kita evaluasi dengan sungguh-sungguh perjalanan reformasi kita serta menghentikan dominasi politik dari mereka yang anti perubahan, dari mereka yang anti pemberantasan korupsi, dari mereka yang anti pengadilan HAM dan dari mereka yang anti demokrasi.


[1] Yang sejauh ini belum terlihat dengan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar